DEMAK INAKOR ld —- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi Rabu, (29/1) di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan bahwa adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan permainan capsa menggunakan kartu remi dan melibatkan taruhan uang,” kata Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/02/2025). ).
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM (50) yang merupakan warga Mranggen, MK (35) dan JJ (49) keduanya warga Karangawen Demak.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.
Selanjutnya para tersangka dikenakan tuduhan tindak pidana perjudian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya
(Jun/Sumber Munthohar_Ershi Humas Polres Demak)