Aceh Tenggara, inakor.id — Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 21.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang atas nama Erudin Als Dangdut (40) dan Kadapi Al Hanapiah Als Dapi (28), keduanya warga Desa Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Terhadap pelaku pengeroyokan jerat dengan Pasal 170 JO 351 KUHP.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/124/X/2024/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH TGL 24 Oktober 2024.
Korban penganiayaan diketahui simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 1 H.M. Salim Fakhri dan dr. Heri Al Hilal (SAH) bernama Dusamad (35) warga Desa Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Kejadian pengeroyokan pada hari Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelum kejadian pengeroyokan, korban Dusamad di telpon oleh salah satu pelaku bernama Marzuki dan menanyakan dimana posisi korban, kemudian korban menjawab bahwasanya korban lagi berada di kebun jagung miliknya yang terletak di Desa Darul Amin Kecamatan Lawe Alas, tidak begitu lama kemudian para pelaku tiba di lokasi tempat korban berada dengan menggunakan Mobil Agya warna hitam milik pelaku Marzuki.
Setelah para pelaku bertemu dengan korban, pelaku Marzuki menanyakan kepada korban “kenapa orasi kamu begitu berani menyudutkan Paslon Bupati nomor urut 2 (RASA)” lalu Korban menjawab “Kalau ada yang salah dengan Orasi saya bang, saya minta maaf”, kata korban, lalu pelaku Kadapi dan Erudin alias Dangdut tiba-tiba memukuli korban di bagian kepala dan perut korban sehingga hidung korban mengeluarkan darah, setelah melakukan pengeroyokan para pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi tempat kejadian tersebut.
Untuk sementara dari keterangan kedua pelaku MARZUKI tidak ada terlibat pemukulan hanya kedua pelaku yang melakukan serta dari awal kedua pelaku ikut dengan MARZUKI maksudnya hanya klarifikasi namun di TKP kedua pelaku emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban Dusamad.
Kedua pelaku mengakui melakukan pemukulan atas inisiatif sendiri tanpa ada suruhan atau perencanaan baik dari MARZUKI ataupun orang lain di TKP.
Pihak Polres Agara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melakukan penangkapan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Pers rilis dari Polres Agara yang diterima inakor.id menyatakan tindak lanjut berikutnya akan melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan