BONE – Inakor.id – Pengadilan Negeri (PN) Bone, Gelar Sidang Kasus kedua Pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol Surat dokumen berharga berupa tanda terima Sertifikat Prona Milik H.Mappa yang di duga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng (Sekdes Nagauleng) Saudari Pr (NL) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Pengadilan Negeri PN Bone, JPU, menghadirkan para saksi kedua belah pihak, adapun yang hadir saksi Terdakwa satu orang kepala desa Nagauleng, dan saksi Pemohon ada empat orang, dua orang saksi dari pihak pertanahan Kab.Bone.hadir di persidangan yang di gelar di ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Watampone. Selasa, 30 April 2024 Kabupaten Bone.
“Asri Ketua Dpw Lsm Inakor Sul-sel yang di temui media di salah satu warung makan Kaluku Resto Jalan Husein Jaddawi Mengatakan, sidang yang kami hadiri hari ini adalah sidang kedua dari proses pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang di lakukan terduga atau terdakwa sekdes Nagauleng.
di mana dalam fakta persidangan saksi dari pertanahan atas Nama Muh Nasir di hadapan majelis Hakim bahwa tidak pernah memberikan kesaksian atau di BAP oleh penyidik polres Bone.
Menurutnya” Muh Nasir bahwa,saya hanya mengantarkan surat tanda terima penerimaan sertifikat kepenyidik
Ketua majelis Hakim menayakan kepada saksi dari pertanahan Muh Nasir adanya keterangan anda di BAP ini dengan adanya tanda tangan saudara sehingga saksi Muh Nasir mengatakan saya baru menjabat pada tahun 2014 sedangkan kejadian tahun 2011.
Majelis Hakim Memerintahkan ke JPU untuk menghadirkan Penyidik pembantu yang ada di Berita Acara pemeriksaan”kata Asri.
Lebih lanjut Asri, Untuk langkah selanjutnya kami dari LSM Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kita bisa mendapatkan keadilan adapun jadwal sidang selajutnya tanggal 07 Mei 2024 ” Ucap Asri
“Asri “Mengharapkan agar pihak kejaksaan atau betul -betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.”
“Asri”adapun harapan kami agar kasus ini betul-betul yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman beradasarkan fakta-fakta persidangan yang dan sesuai perbuatan terdakwa dan mengembalikan Sertifikat milik H.Mappa.
dan kami dari pelapor mengharapkan yang Mulia mejelis Hakim bisa membuka tabir siapa yang menyuruh memalsukan Cap jempol pada tanda terima Sertifikat berdasarkan dalam fakta persidangan kedua bahwa Terdakwa disuruh memalsukan Cap jempol milik H.Mappa”Tutup Asri
Restu