GOWA,INAKOR,id – Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu (06/02/2025).
Dalam petisi, masyarakat mengharapkan pergantian kepala Lingkungan kampung Parang Abdul Razak Dg Laja karena tidak sejalan lagi dengan masyarakat serta tidak lagi menjadi sosok pemimpin yang dinginkan oleh masyarakat.
Penolakan Kepala Lingkungan dipicu karena tidak mampu lagi menciptakan kerukunan , suasana yang aman, damai, dan tentram di dalam masyarakat lingkungan Kampung Parang.
Salah satu warga saat di minta tanggapannya mengenai keinginan untuk mengganti Kepala Lingkungan mengatakan, sering mengeluarkan kata kasar dan kotor tanpa melihat situasi dan kondisi di tengah masyarakat serta tidak adanya lagi musyawarah ketika mengambil keputusan.
“Alasan saya ikut berpartisipasi menandatangani petisi karena sering mendengar kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh Kepala Lingkungan Daeng Laja dan setiap keputusan diambil sendiri dan menguntungkan dirinya sendiri,” ucap warga yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (06/02/2025).
Ditempat yang sama, salah satu warga mengatakan bahwa banyak masalah administrasi yang tidak diselesaikan baik warga sendiri maupun warga dari luar yang membeli tanah di lingkungan Kampung Parang.
“Banyak masalah administrasi pak yang tidak diselesaikan oleh Kepala Lingkungan Dg Laja untuk pengurusan surat tanah bahkan sudah bertahun-tahun baik warga sendiri maupun warga luar yang membeli lokasi di Lingkungan Kampung Parang,” ucap warga.
Mereka berharap agar Kepala Lingkungan Kampung Parang mundur dari jabatannya dan mendesak Lurah Lembang Parang agar mengambil sikap dengan mengganti Kepala Lingkungan Kampung secepatnya agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” harap warga.
Ditempat terpisah, Gunawan, S.H.,M.H.,M.pd selaku Penggiat Demokrasi Kabupaten Gowa saat di minta pendapatnya mengenai kisruh di Lingkungan Kampung Parang mengatakan, bahwa seorang pemimpin harus menciptakan kerukunan , suasana yang aman, damai, dan tentram di dalam masyarakat baik itu norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Apabila norma-norma ini tidak dipatuhi, maka tentu kehidupan di dalam masyarakat pun akan dipenuhi dengan suasana tidak damai dan tidak tentram .
Namun pada kenyataannya, sangat disayangkan, jika benar Pelayanan Masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat serta norma-norma tersebut tidaklah terlaksana dengan baik sebagaimana peristiwa yang dialami oleh masyarakat di Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong
Masyarakat di Lingkungan Kampung Parang diduga kuat sering mengalami perkataan dan perlakuan kasar dari Oknum Kepala Lingkungan Abd Razak Dg Laja yang sangat tidak mencerminkan selaku Kepala Pemerintahan di Lingkungan Kampung Parang,” jelas Gunawan selalu Penggiat Demokrasi Kabupaten Gowa saat di konfirmasi melalui WhatsApp kamis (06/02/2025).
Selain dari perkataan/perlakuan kasar tersebut, oknum Kepala lingkungan ini juga diduga sering meminta-minta uang kepada Masyarakat diluar ketentuan dalam menjalankan Pelayanan Administrasi selaku Kepala Lingkungan dan memberikan iming-imingan kepada masyarakat akan cepat diselesaikan urusan administrasinya, namun kenyataannya tidak ada yang dilakukan, sehingga masyarakat merasa dirugikan.
Apabila benar adanya atas dugaan perlakuan/peristiwa yang dialami oleh masyarakat di Lingkungan Kampung Parang , Maka secara Yuridis telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Lingkungan, sebagaimana ketentuan Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Honorarion Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan yang terdapat pada BAB IV tentang HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA LINGKUNGAN yang terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf c, d, e, f, dan g bahwa kewajiban Kepala Lingkungan adalah :
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi.korupsi dan nepotisme;
f. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
g. rnembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
Kemudian daripada itu, secara hirarkis/structural, Lurah Lembang Parang ikut pula bertanggungjawab atas sikap, perlakuan Kepala lingkungan Kampung Parang karena bagian dari Aparatur Kelurahan Lembang Parang serta Camat Barombong Pemerintah Kab. Gowa ikut juga bertanggungjawab karena Lurah dan Kepala Lingkungan tersebut masuk dalam wilayahnya yang merupakan bagian dari Perangkat Pemerintah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,” jelas Gunawan.(team Mnji)