Pangandaran, inakor.id — Ratusan warga Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Bungur Raya, Kamis (22/1/2026). Massa menuntut pencopotan dua aparat desa yang diduga terlibat perselingkuhan karena dinilai telah mencoreng marwah dan integritas pemerintahan desa.
Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh kekecewaan masyarakat atas dugaan pelanggaran moral yang melibatkan oknum Kepala Seksi Pemerintahan dan seorang staf urusan umum. Warga menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Dalam aksi itu, massa membawa poster dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka mendesak pemerintah desa bertindak tegas, transparan, serta tidak melindungi aparat yang dianggap merusak kepercayaan masyarakat.
Koordinator aksi, Andri Kurniawan, menyatakan dugaan perselingkuhan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Menurutnya, aparat desa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral dan etika sosial.
“Kami menuntut ketegasan. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan harus dicopot agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak runtuh,” tegas Andri dalam orasinya.
Selain menuntut pencopotan, warga juga meminta klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka oleh pemerintah desa serta instansi terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Bungur Raya, Halim, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua aparat desa yang dimaksud dari jabatannya.
“Kami menindaklanjuti aspirasi warga. Kedua aparat desa tersebut telah diberhentikan dari jabatannya,” ujar Halim kepada awak media.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan unsur terkait. Tidak terjadi insiden berarti hingga massa membubarkan diri.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari yang turun langsung memimpin pengamanan memastikan seluruh aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik melalui audiensi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Langkaplancar.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan penyampaian pendapat berjalan sesuai aturan. Alhamdulillah, audiensi berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama,” kata Kapolres di lokasi.
Setelah melalui dialog intensif, Kepala Desa Bungur Raya secara terbuka menyatakan menerima seluruh tuntutan massa. Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, Pemerintah Desa Bungur Raya resmi memberhentikan dua perangkat desa atas pelanggaran kode etik asusila, yakni Anan Sulmanan selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Aan Siska Rianti sebagai Staf Urusan Umum.
Keputusan tersebut disambut positif oleh warga. Salah satu aparatur yang diberhentikan, Anan Sulmanan, juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kapolres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pangandaran.
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan