Ratusan Anggota LSM GMBI Dari Berbagai Daerah Hadiri Persidangan Di PN Sumedang

Sumedang, inakor.id – Selain menerima sanksi lembaga berupa pemecatan dari jabatan dan keanggotaan LSM GMBI, sdr. YT juga dilaporkan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum di PN. Sumedang dan beberapa pengurus DPP dan ketua Wilter dan Distrik LSM GMBI, dari berbagai daerah akan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sehingga menarik minat ratusan anggota GMBI turut menyaksikan jalannya sidang yang terbuka untuk umum.

Jalannya persidangan akan disaksikan oleh ratusannya anggota LSM GMBI dari berbagai daerah di Jawa Barat yang merasa kecewa atas perbuatan YT, yang dianggap telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan lembaga dari hasil sumbangan anggota untuk berbagai kegiatan lembaga.

banner 336x280

Asep Rahmat, BA (Sekretaris Jenderal DPP LSM GMBI) mengatakan, kehadiran ratusan anggota LSM GMBI di PN Sumedang merupakan bentuk solidaritas karena beberapa pengurus DPP, ketua Wilter dan Distrik saat ini akan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan di mana para ketua distrik dan wilter merupakan pimpinan di daerah dan wilayah yang memberikan sumbangan keuangan untuk berbagai kegiatan-kegiatan LSM GMBI yang di transfer ke rekening atas nama YT.

“Namun dalam peruntukannya dianggap tidak jelas sehingga berbuntut pemecatan dan dilaporkan,” ujarnya, Senin (18/02/2025).

Dari keterangan Heri Prasojo, SH yang didampingi Hari Suhandi, SH selaku Kuasa Hukum LSM GMBI memaparkan, bahwa materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum di mana YT sebagai tergugat, dianggap melakukan tindakan tidak melaporkan keuangan lembaga dari beberapa kegiatan.

“Di antaranya Diklat dan Rakernas juga sumbangan sukarela dari Distrik dan Wilter se Indonesia termasuk tidak transfarannya dalam penerimaan dan pengelolaan iuran wajib SK 11, di mana seluruh keuangan tersebut di tranfer ke rekening atas nama YT yang pada saat itu masih menjabat sebagai pengurus di DPP LSM GMBI,” terangnya

Namun persidangan tidak jadi berjalan dan diundur ke tanggal 25 Pebruari 2025 dikarenakan majelis hakim berhalangan hadir karena sakit dan satu anggota majelis ada tugas khusus ke Mahkamah Agung. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *