Pangandaran, inakor.id – Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M. Taufiq di Gedung DPRD, Parigi, Pangandaran, Jabar, Rabu (19/06/2024).
Wakil ketua Pansus 3, Solihudin dari fraksi PKS membacakan 9 poin rekomendasi untuk pemda Pangandaran yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pemda harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
Oleh sebab itu, panitia Pansus 3 memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi.
1. Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2024.
2. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD.
3. Pemerintah daerah agara segera menyelesaikan piutang PBB-P2.
4. Pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB-P2 dan retribusi daerah.
5. Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK.
6. Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan utang belanja.
7. Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
9. Apabila kurun waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindak lanjuti rekomendasi BPK RI. DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.
Dari pantauan inakor.id, tiga fraksi yakni PAN, PKB dan Gerindra melakukan interupsi dan walkout dalam sidang paripurna tersebut.
Otang Tarlian dari Fraksi PKB yang melakukan interupsi dan walkout, menyoroti poin ke 9.
Dirinya menganggap hal tersebut sudah keluar dari kesepakatan.
“Menurut kami konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemerintah sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati,” jelasnya
Senada dengan hal tersebut, Yenyen Windiani dari Fraksi PAN, menyampaikan, ketika sinkronisasi dengan fraksi, pihaknya meminta adanya pemeriksaan lanjutan oleh BPK secara menyeluruh sesuai kewenangannya.
“Barusan saya mendengarkan kalimat itu di hilangkan menjadi klarifikasi dan konfirmasi. Maka dari itu kami fraksi PAN tidak menyetujui adanya kalimat itu,” tegasnya
Sekedar informasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran angkat bicara terkait temuan LHP BPK RI Kabupaten Pangandaran tahun 2023.
Dalam laporan itu, disebutkan penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman Pemda Kabupaten Pangandaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dimana, saldo utang sebesar Rp 411.681.565.657,31 defisit riil APBD mencapai 2,96 persen dan Debt Service Coverage Ratio (DSRC) yang hanya 0,46 persen.
BPK RI pun memberikan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Pangandaran supaya menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31.
Selain itu, memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736,00. (Agit Warganet)