Pangandaran, inakor.id — Isu yang beredar terkait kunjungan Eggi Sudjana kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo menuai berbagai spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Ade Vampir menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni bersifat silaturahmi dan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum tertentu.

Ade Vampir menjelaskan, kunjungannya ke Jakarta sebelumnya tidak didasari oleh panggilan dari pihak mana pun, melainkan untuk keperluan pribadi. Namun, saat berada di Jakarta, ia mendengar kabar yang viral mengenai pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo, sehingga ia berinisiatif mengonfirmasi langsung kebenaran informasi tersebut.

banner 336x280

“Memang benar Bang Eggi pada 8 Januari 2026 berkunjung ke Solo dan bertemu mantan Presiden Jokowi. Namun, berdasarkan penjelasan beliau, pertemuan itu murni silaturahmi. Tidak ada pembahasan khusus, tidak ada permintaan, dan tidak ada bahasa apa pun dari Presiden Jokowi,” ujar Ade Vampir saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai silaturahmi merupakan hal yang wajar dan tidak seharusnya dikaitkan dengan isu permintaan maaf maupun kepentingan tertentu. Menurutnya, berbagai spekulasi yang berkembang tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak, Ade Vampir menegaskan bahwa Eggi Sudjana menjalankan perannya sebagai advokat secara profesional.

“Seorang lawyer wajib bersikap profesional dalam menangani perkara. Itu bagian dari kewajiban advokat, termasuk berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Mengenai isu penghentian perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau soal SP3, itu hak dan kewenangan penyidik. Bisa saja terjadi karena kesepakatan para pihak atau pertimbangan situasi tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyebut kondisi kesehatan salah satu pihak yang tengah menjalani pengobatan ke luar negeri sebagai faktor yang patut dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Kesimpulannya, pertemuan Bang Eggi dengan mantan Presiden Jokowi adalah silaturahmi, tidak lebih dari itu. Adapun proses hukum, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang. Kami menempatkan diri secara normatif dan menghormati proses yang berjalan,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280