BONE ,INAKOR. id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA di desa Nagauleng Senin 27 Mei 2024.
Hakim memutus Terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Melansir laman SIPP. Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
NURLAELAH alias NURLELA binti ABD. RASAK
1.Menyatakan terdakwa Menyatakan
terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah
Binti Abd.Rasak telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pemalsuan
Surat” secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana
“Pemalsuan Surat”
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
dengan pidana penjara selama 4
(empat) bulan
4.Menetapkan pidana penjara tersebut
tidak perlu dijalani kecuali apabila
dikemudian hari atas perintah hakim
karena terdakwa melakukan tindak
pidana lagi sebelum lewat masa
percobaan selama 6 (enam) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan
Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/
2011 tanggal 16 November 2011
1 (satu) lembar daftar penerima
sertifikat prona 2011 Desa
Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone
Tetap terlampir dalam berkas perkara
5.Membebankan kepada terdakwa
membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Terpidana Nurlela dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta persidangan. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU dan terpidana untuk menempuh jalur hukum lainnya atas putusan ini, termasuk banding.
Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan Pengurus LSM Inakor Sulsel menghargai putusan Majelis Hakim dengan menyatakan Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.
Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan kami selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil dan sesuai yang diharapkan dan bisa membuka tabir keberadaan sertifikat sejak tahun 2011 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bone.
“Apa yang diperjuangkan selama sembilan tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan menyakinkan oleh Majelis Hakim bahwa NURLAELAH alias NURLELA binti ABD. RASAK
(Sekdes Nagauleng) Istri dari kepala desa Nagauleng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”atau memalsuan cap jempol milik H.Mappa yang ada ditanda terima sertifikat dipertanahan dibuktikan berdasarkan hasil
Forensik Labfor Polda Sulsel dan pengakuan terpidana didepan Mejelis bahwa betul dia yang memalsukan Jempol Milik H.Mappa ,” ujar Asri.
Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. “Perjuangan keluarga H. Mappa selama sembilan tahun menemukan titik terang. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Asywar, S.ST., S.H.
Ia menambahkan bahwa apapun keputusan hakim adalah keputusan yang final dan bisa diganggu gugat yang telah menetapkan siapa pelaku sebenarnya pemalsuan cap jempol penerima sertifikat prona Desa Nagauleng.
“Kami selaku pendamping korban mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum juga,” tutup Asywar
Team Mnji



Tinggalkan Balasan