Kabupaten Tangerang – INAKOR.ID – pembangunan jalan paving blok dikampung Kosambi ,desa pasir ampo RT,11/05 Kecamatan Kresek Diduga jadi ajang korupsi dan dikerjakan asal jadi tidak sesuai bestek, selasa (10,11. 2024)
Dari pantaun LSM inakor, proyek paving blok yang bersumber dari APBD kabupaten Tangerang tahun 2024, dengan nilai proyek,Rp.110.000.000 dengan waktu pelaksana 30 hari kalender yang di kerjakan oleh CV,Habib Rido
Menurut rohim sebagai anggota LSM inakor pemasangan terkesan asal-asalan dan batu nya juga pada retak dan terlihat tidak ada Agregat, hanya di hampar abu batu saja,
Kami sangat menyayangkan proyek paving blok tersebut yang tidak adanya pengawasan baik dari pelaksana maupun dari pihak kecamatan kresek
Rohim menduga proyek paving blok tersebut sengaja dibiarkan tanpa pengawasan sehingga kegiatan pemasangan terkesan asal-asalan,
Ini tentu saja sangat merugikan negara, masa anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan, apa diduga proyek tersebut jadi ajang korupsi terang Rohim
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak kecamatan kresek
(Red)



Tinggalkan Balasan