Pangandaran, inakor.id – Proyek revitalisasi RA (Raudathul Athfal) Al Kausar di Jalan Raya Parigi, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, bukan soal progres pembangunan atau kualitas pekerjaan, melainkan praktik menghalang-halangi kerja jurnalistik sebuah tindakan serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

banner 336x280

Pekerjaan yang digarap oleh PT. Nenci Citra Pratama kini menjadi sorotan tajam bukan hanya karena minimnya transparansi, tapi juga karena munculnya sikap arogan dari pihak pelaksana di lapangan terhadap insan pers.

Insiden terjadi pada Rabu (20/8/2025) saat sejumlah wartawan dari Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan progres proyek di lapangan.

Namun alih-alih disambut dengan keterbukaan, mereka justru dihadang dan dilarang mengambil gambar oleh seorang oknum dari pihak pelaksana proyek. Alasan yang dilontarkan pun dinilai mengada-ada: harus ada izin dari pemilik perusahaan.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Pangandaran Nana Sumarna berpendapat, sikap ini dinilai bukan hanya bentuk arogansi, melainkan upaya nyata membungkam kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi. Seorang jurnalis yang hadir di lokasi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum.

“Larangan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp. 500 juta,” ujarnya

Nana Sumarna dengan tegas mengecam keras tindakan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum yang serius. Kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan pers bukan untuk ditawar, apalagi ditindas.” tandasnya

Nana menambahkan, bahwa proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran negara, yang artinya wajib terbuka terhadap pengawasan publik. Menurutnya, segala bentuk penutupan informasi publik adalah langkah mundur dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tindakan melarang peliputan justru memunculkan pertanyaan besar: ada apa yang disembunyikan? Jangan-jangan benar ada dugaan penyimpangan yang ingin ditutup-tutupi. Jika tidak, kenapa wartawan harus dihalangi?” imbuhnya

Menyusul kejadian ini, gelombang solidaritas dari kalangan jurnalis dan organisasi pers pun terus menguat, Karena ini bukan hanya soal profesi wartawan yang dilecehkan, tapi juga soal hak publik untuk tahu, untuk mengawasi, dan untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara benar.**

(Agit Warganet)

banner 336x280