Pangandaran, inakor.id – Proyek revitalisasi senilai Rp. 1,7 miliar yang bersumber dari APBN di SMK Dharma Agung Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, kini menjadi pusat perhatian dan kecaman publik.
Sejumlah kejanggalan serius terungkap, mulai dari pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, hingga minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat lokal dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam pengakuannya kepada sejumlah media saat dikonfirmasi, Kepala SMK Dharma Agung, Lantri, menyatakan bahwa pengadaan proyek dilakukan secara manual, tidak melalui platform resmi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Hal ini secara jelas melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan SIPLah dalam proses pengadaan.
Padahal, sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengakuan Kepala Sekolah bahwa sistem SIPLah.
“Belum ada tautan link SIPlah yang diberikan dari pusat” justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini persekongkolan sistemik, atau justru upaya sistematis untuk menghindari pengawasan? Padahal pengusaha SIPlah di Pangandaran banyak.
Kritik tajam juga disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga Intel TNI, Agus, yang mengungkap bahwa tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar yang melibatkan Komite Sekolah sebelum proyek dimulai. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap peran masyarakat lokal, serta menghilangkan potensi partisipasi tenaga kerja lokal yang mumpuni.
“Banyak potensi lokal yang seharusnya dilibatkan, malah diabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut rasa keadilan dan kepemilikan masyarakat terhadap pembangunan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Bahkan gambar proyek tidak terpampang di lokasi, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Lantri berdalih gambar hanya dipegang oleh kepala tukang. Alasan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya niat menutup-nutupi proses pembangunan.
Meski mengklaim proyek dilakukan secara swakelola, Kepala Sekolah menyebut keterlibatan pihak yayasan seperti Pak Roni, dan menyebut yayasan sebelumnya dikelola oleh Oto Muharam, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Hal ini memunculkan spekulasi adanya intervensi politik dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Penjelasan yang tidak konsisten, ditambah dalih bahwa SIPLah “belum ada dari pusat,” membuat publik bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik proyek miliaran ini?
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, turut angkat suara. Ia menyebut proyek ini minim akuntabilitas, tidak transparan, dan sarat pelanggaran aturan pengadaan.
“Kepala sekolah harus diperiksa dan kinerjanya dievaluasi. Proyek ini sangat rawan penyelewengan dan berpotensi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Tidak boleh dibiarkan. Pihak Kejaksaan dan Inspektorat harus turun tangan segera!” tegasnya di ruang kerjanya
Ia juga menyoroti keterlibatan mantan pengelola yayasan yang kini menjadi pejabat publik.
“Sebagai anggota DPRD, harusnya beliau bertanggung jawab memastikan institusi yang pernah ia kelola berjalan sesuai aturan. Bukan malah lepas tangan,” imbuhnya
Proyek Revitalisasi SMK Dharma Agung bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi telah menjadi cermin bobroknya manajemen pendidikan, pengawasan negara yang lemah, dan potensi konflik kepentingan antara pendidikan dan politik.
Uang negara sebesar Rp1,7 miliar bukan main-main. Tanpa penindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan dan membuka jalan bagi praktik serupa di sekolah lainnya.
Kami media yang tergabung di PPWI akan terus menelusuri dan menyampaikan perkembangan terbaru dari persoalan ini. Sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini.**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan