Pangandaran, inakor.id – Tim Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik pornografi daring. Yang melibatkan pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25). Keduanya di amankan dari sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan. Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya konten bermuatan asusila di media sosial. Setelah di lakukan penyelidikan mendalam, tim siber berhasil melacak sumber konten dan mengamankan pelaku.

banner 336x280

“Pasangan ini secara rutin melakukan siaran langsung yang mengandung unsur pornografi melalui platform digital pribadi. Aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak akhir 2024,” ujar AKBP Mujianto dalam konferensi pers. Selasa (24/6/2025).

Modus operandi yang di gunakan mencakup siaran langsung hubungan intim serta layanan VCS (Video Call Sex) berbayar kepada pelanggan tetap. Dari pengakuan pelaku, aktivitas tersebut telah menghasilkan lebih dari Rp65 juta yang di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel pintar, akun digital yang di gunakan untuk transaksi dan siaran. Dan sejumlah video rekaman, serta tangkapan layar aksi tak senonoh.

Atas perbuatannya, pasangan ini di jerat dengan:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.**

Agit.

banner 336x280