Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor roda empat dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Perkara tersebut kini telah ditindaklanjuti hingga tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat dan diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, bahwa pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS, laki-laki berusia sekitar 27 tahun, warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.
Perkembangan perkara terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (1/2/2026).
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Polda Jawa Barat mengapresiasi langkah cepat Polres Pangandaran dalam mengungkap dan menangani perkara ini. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan atau perjanjian pinjam-meminjam, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak memiliki legalitas atau kejelasan dalam transaksi, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan