PALU, inakor.id – Kepolisian resort Kota Palu menangkap pelaku penganiayaan Raischal (korban) dengan senjata tajam parang di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngutah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (1/3/2025) lalu.
Polisi menangkap masing-masing MR dan IB di wilayah sekitar Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. MR sendiri merupakan mantan residivis kasus pencurian motor.
Kepala Kepolisian Resort Kota Palu, Komisaris Besar Polisi, Deny Abrahams menuturkan, kurang lebih 4 x 24 jam pelaku ditangkap petugas sekitar Pantoloan.
Berdasarkan pengakuan tersangka MR penganiayaan dilakukan terhadap Raischal karena ketersinggungannya saat dirinya bersama rekan perempuannya dalam kamar didatangi korban.
“Disuruh pergi dari kamar dan diancam disiramkan air,”kata Deny saat konferensi pers di Mapolresta Palu,Jalan Samratulangi,Kota Palu, Rabu (5/3/2025).
Deny mengatakan, pelaku dendam, lalu keluar kamar bertemu rekannya IB mengambil sebilah parang di rumah orangtuanya dan kembali mendatangi korban saat itu sedang tertidur,langsung ditebas pelaku pada kedua kakinya.
“Lalu pergi bersama rekannya IB meninggalkan korban,”katanya.
Pada akhirnya nyawa korban tidak tertolong lagi,meski sempat menjalani perawatan medis di salahsatu rumah sakit Kota Palu.
Atas perbuatan kedua tersangka diancam pasal 338 sub pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 56 KUHP terhadap tersangka. (Jamal)