Aceh Tenggara, inakor.id – Fajri Gegoh, Ketua LSM Penjara Aceh kepada media ini, Selasa 24/10/2023 mengatakan, Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023, tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara telah ditentukan syarat-syaratnya.
Pada lampiran Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara itu sudah ditetapkan Persyaratan Calon Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara adalah :
- Surat pengantar dari Kecamatan.
- Surat pernyataan.
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Legalisir ijazah minimal SLTP/sederajat.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Asli).
- Surat pemeriksaan narkotika/tes urin dari Badan Narkotika Kabupaten.
- Biodata lengkap dan daftar riwayat hidup.
- Surat izin atasan langsung bagi PNS.
- SK Sekretaris Kute/SK terakhir bagi PNS.
- Fotocopy kartu tanda penduduk (legalisir).
- Fotocopy kartu keluarga (legalisir).
- Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat permohonan evaluasi kinerja Pj Pengulu Kute dari Camat ke Inspektorat (bagi Pj Pengulu yang kembali mencalonkan diri).
- Surat hasil evaluasi dari Inspektorat (bagi Pj Pengulu Kute yang kembali mencalonkan diri).
Syarat-syarat didalam Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara itu sudah dipenuhi oleh Rahmatsyah Sekretari Desa Pulonas untuk menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas, kata Fajri Gegoh.
Ketua LSM Penjara Aceh itu lebih lanjut menjelaskan, walaupun syarat untuk menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas sudah dipenuhi termasuk hasil pemeriksaan narkotika/Tes Urin dari Badan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor : 2935/R/SET-BNK/AGR/IX/2023 yang telah mengeluarkan Rekomendasi Bebas Narkotika kepada Rahmatsyah, namun Camat Babussalam Supardi, S.STP di kantor Camat kembali melakukan tes urin kepada Rahmatsyah, sedangkan tes urin yang dilakukan oleh Camat Supardi tidak diatur didalam Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara sebagai syarat menjadi Pj Pengulu Kute.
Anehnya, kata Fajri Gegoh, pada saat Camat Babussalam melakukan tes urin tersebut, Camat Supardi tidak memberitahukan hasil tes urinnya kepada Rahmatsyah. Tapi satu minggu setelah Camat Supardi melakukan tes urin, Sekretaris BPK Pelonas yang bernama Sukur datang menemui Rahmatsyah dan Sukur mengatakan bahwa tes urin dikantor Camat Babussalam menyatakan Sekdes Pelonas positif narkoba, sebut Sukur kepada Sekdes Pelonas itu. Sedangkan sampai hari ini Selasa 24/10/2023 Camat Supardi, S.STP ataupun pihak Kecamatan tidak memberitahukan hasil tes urin itu kepada Rahmatsyah Sekdes Pelonas. Ironisnya Sukur Sekretaris BPK Pulonas itu sudah mengurus berkas dan sudah mengatantarkan berkas menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas ke kantor Camat Babussalam. Kita mau tau apa legal standing tes urin yang dilakukan Camat Supardi,S.STP itu, ujar Ketua LSM Penjara Aceh itu.
“Walaupun Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara sudah memprioritaskan Sekdes menjadi Pj Pengulu Kute dan prosesnya belum selesa, tapi 4 orang lainnya sudah mengantarkan berkas mereka untuk menjadi Pj Pengulu Kute Pelonas ke kantor Camat Babussalam, seharusnya pihak Kecamatan jangan menerima berkas calon Pj Pengulu Kute Pelonas yang lain, diduga tes urin yang di kantor Camat dan Camat Supardi, S.STP bersikeras dilakukan tes narkoba melalui rambut terhadap Sekdes Pulonas serta mengabaikan Rekomendasi Bebas Narkoba dari BNK Aceh Tenggara, maka kuat dugaan Camat Supardi, S.STP ada kepentingan lain, kata Fajri Gegoh.
Kejadian aneh kembali terjadi dilakukan oleh Kabag Tapem Ardian Busra, S.STP, M,AP pada hari Rabu 18/10/2023 sore sebelum sholat ashar, bahwa pada hari Rabu sore, Sekdes Pulonas ditelpon oleh Kabag Tapem Ardian Busra dan meminta Sekdes Pulonas datang menemuinya di kantor Bupati, setelah ketemu, Kabag Tapem mengatakan kepada Sekdes bahwa didalam laporan Camat kepada Pj Bupati, Sekdes Positif Narkoba, apa yang saya sampaikan ini begitu yang Pj Bupati Aceh Tenggara katakan kepada saya, kata Kabag Tapem. Lalu Kabag Tapem lagi mengatakan, hari Jum’at ini dilakukan tes mampu baca Al-Qur’an, maka untuk Sekdes akan dites narkoba melalui rambut, alatnya pun tidak ada disini terpaksa keluar daerah, kalau nanti hasilnya Sekdes positif, jabatan Sekdes dicopot dan dibawa keranah hukum. Sekdes pikirkan dulu, kalau Sekdes mundur dari Calon Pj Pengulu pun gak masalah, dari pada nanti fatal jadinya, ini yang dibilang Pak Pj Bupati tadi kepada saya dan saya sampaikan sama Sekdes, kata Kabag Tapem. Itu jelas nada ancaman dan melanggar kode etik PNS, sebut Fajri Gegoh.
Kabag Tapem diduga telah membohongi Rahmatsyah Sekdes Pulonas, Ardian Busra memberitahukan kepada Sekdes Pulonas bahwa pada Jum’at malam 20/10/2023 dilakukan tes baca Al-Qur’an diruangan rapat Pj Bupati, ternyata diruangan Pj Bupati Aceh Tenggara malam itu bukannya dilakukan tes baca Al-Qur’an, tapi diruangan itu malah pemaksaan tes narkoba melalui rambut kepada Sekdes Pelonas, walaupun Ridwan Asisten I diruangan itu mengatakan, kalau tes urin yang dikeluarkan oleh BNK, bisa dilakukan tes urin ulang dan kita saksikan bersama hasilnya, tapi ironisnya lagi-lagi Camat Supardi, S.STP bersikeras dilakukan tes narkoba melalui rambut terhadap Sekdes Pulonas dan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si. padahal tes narkoba melalui rambut itu tidak ada didalam lampiran Surat Edaran Pj Bupati yang dikeluarkan oleh Syakir, tegas Fajri Gegoh.
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si yang diduga telah melanggar Surat Edaran yang dibuat sendiri seperti yang tertuang didalam Lampiran Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara, maka Pj Bupati Syakir, Kabag Tapem dan Camat Babussalam harus disidang kode etik, dan LSM Penjara Aceh akan melaporkannya kepada Ketua Majlis Kode Etik ASN, pungkas Fajri Gegoh mengakhiri.
Sebelumnya pada hari Senin (23/10/2023) Plt Sekda Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi terkait Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si, Kabag Tapem Ardian Busra, S.STP, M.AP dan Camat Babussalam Supardi, S.STP yang diduga telah melanggar Surat Edaran Pj Bupati Agara Nomor 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 itu apakah sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sidang kode etik, Yusrizal, ST mengatakan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Camat Babussalam dkk, kami tim kode tik akan rapat terlebih dahulu untuk membahas apakah hal tersebut melanggar kode etik atau tidak. Terimakasih, kata Plt Sekda Aceh Tenggara itu singkat.
Hari ini Selasa (24/10/2023) kepada media SBN dan inakor.id Plt Sekda Aceh Tenggara Yusrizal, ST mengatakan, kesimpulannya Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tenggara belum bisa melakukan sidang Kode Etik terhadap Pj Bupati Aceh Tenggara, Kabag Tapem dan Camat Babussalam, karena belum ada laporan/pengaduan dari masyarakat atau dari ASN kepada Majelis Kode Etik, tulis Plt Sekda didalam pesan WhatsAppnya. [Amri Sinulingga]