Pj Bupati Syakir Diduga Kembali Jolimi Calon Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, inakor.id – Terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 710/55/2023 tertanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute (Kepala Desa) didasari oleh upaya menjamin kestabilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena berakhirnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) defenitif dan belum masuknya jadwal Pemilihan Kades serentak di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dikutip dari laman
https://diskominfo.acehtenggarakab.go.id Pj Bupati Aceh Tengggara, Drs Syakir, M.Si melalui Asisten Pemerintahan Setdakab Drs. Muhammad Riduan didampingi Kabag Tata Pemerintahan Ardian Busra, S.STP, M.AP mengatakan penerbitan Surat Edaran tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute tersebut didasari oleh keinginan agar tetap stabilnya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di Desa. Sehingga Camat mengusulkan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjadi Pj Pengulu Kute (Kepala Desa).

banner 336x280

“Dalam konteks utama Surat Edaran yang memprioritaskan pengajuan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pj Pengulu, hal ini sepenuhnya lebih didasari pertimbangan agar roda Pemerintahan tetap berjalan lancar. Tanpa harus berlarut-larut dalam proses adaptasi,” terang Muhammad Riduan, Rabu (30/8/2023).

Pengajuan Sekdes untuk menjadi Pj Pengulu juga menjadi kebijakan Pj Bupati Syakir ditengah adanya tudingan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pemilihan Pj Pengulu.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute, tambah Muhammad Riduan, Camat mengusulkan Sekdes sebagai Pj Pengulu 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pengulu definitif. Jika Sekdes tidak memenuhi syarat dan atau tidak bersedia untuk diangkat menjadi Pj Pengulu, Camat mengusulkan 3 orang ASN yang berdomisili di Desa tersebut. Dengan prioritas tidak sedang menjabat dalam jabatan tertentu/fungsional.

Pertama sekali mencuatnya ke publik bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si diduga menjolimi Calon Pj Pengulu di Aceh Tenggara, yaitu terhadap Calon Pj Pengulu Kute Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah.

Kepada media ini Juliadi,ST mengatakan, saya mengurus berkas-berkas untuk memenuhi persyaratan jadi Calon Pj Pengulu di Desa saya, karena Musriadi Sekdes Tanjung Lama pada tanggal 15/5/ 2023 membuat Surat Pernyataan tidak bersedia atau tidak mampu menjadi Pj Pengulu Kute Tanjung Lama, surat tersebut dibubuhi bermaterai 10.000.

Juliadi,ST lebih lanjut mengatakan,
saya berharap sama abang supaya tuntaskan masalah ini, sakit saya bang kek gini dibuat, ujarnya. Sebagai warga negara yang mempunyai hak dipilih dan memilih, saya sudah mengurus berkas untuk memenuhi syarat menjadi Calon Pj Pengulu serta mengikuti tahapan seleksi. Setelah mengikuti semua proses dan tahapan hampir selesai yaitu tahapan uji baca Al-Qur’an. Ketika giliran saya dites membaca Al-Qur’an, tanpa saya tahu apa salah saya, khusus kepada saya tes uji baca Al-Qur’an diberhentikan dan ditunda oleh Pak Pj Bupati Syakir, ujarnya dengan raut wajah kecewa.

“Semua proses dan tahapan sudah saya ikuti hampir selesai, lalu pada tanggal 7/8/2023 pihak Tata Pemerintahan Pemkab Aceh Tenggara mengirimkan undangan melaui pesan WhatsApp kepada saya, agar saya dapat hadir di Oproom kantor Bupati Aceh Tenggara tanggal 8/8/2023 untuk mengikuti tahapan akhir yaitu tes uji baca Al-Qur’an bersama dengan 15 Calon Pj Pengulu Kute lainnya, tapi pada saat giliran saya membaca Al-Qur’an tiba-tiba diberhentikan oleh Pak Pj Bupati Syakir, didepan khalayak beliau mengatakan bahwa Pak Sahbudin telah menjumpai saya dan Pak Syakir juga mengatakan bahwa Sekdes Tanjung Lama mau menarik Surat Pernyataannya, khusus untuk Calon Pj Pengulu Kute Tanjung Lama ditunda dulu, ucap Pak Pj Bupati Aceh Tenggara. Mendengar apa yang diucapkan oleh Pak Pj Bupati Syakir itu dengan spontan saya shok dan keluarga saya yang ikut menemani saya saat itu semua merasa kecewa diperlakukan Pak Syakir seperti ini. Dengan sangat merasa kecewa saya dan keluarga keluar dari Oproom itu dan langsung kembali kampung. Didalam hati saya bertanya-tanya, apa salah saya sehingga Pak Pj Bupati Syakir tega menjolimi saya seperti ini, kata Juliadi dengan suara lirih.

Setelah beberapa bulan Pj Bupati Syakir menunda proses tahapan seleksi Calon
Pj Pengulu Kute Tanjung Lama, tepatnya pada hari Jum’at sore tanggal 20/10/2023 sekira pukul 18.30 Wib awak media ini mendapat informasi, bahwa diruang rapat Pj Bupati Aceh Tenggara Sekdes Calon Pj Pengulu Kute Tanjung Lama sedang mengikuti tes baca Al-Qur’an. Lalu awak media joernalinakor.com dan awak media suaraburuhnasional.com segera menuju ke kantor Bupati, sesampainya dikantor Bupati, terlihat ada beberapa masyarakat yang duduk dilantai teras didepan ruangan rapat Pj Bupati Syakir, salah satunya warga masyarakat yang dikenali oleh awak media ini, ketika ditanya apakah Sekdes Tanjung Lama masih didalam, Arbi mengatakan, Sekdes Tanjung Lama baru saja keluar dan namanya sudah dicoret, karena Sekdes itu tidak lulus membaca Al-Qur’an, kata Arbi.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, M.Si diduga kembali menjolimi Calon Pj Pengulu Kute. Yaitu Rahmatsyah Sekdes Calon Pj Pengulu Kute
Pelonas. Pasalnya, Sekdes Rahmatsyah mengurus dan melengkapi berkas administrasi untuk menjadi Calon Pj Pengulu Kute Pelonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepada media ini Rahmatsyah menceritakan kronologis pencalonanya untuk menjadi Pj Pengulu di kampungnya. Pada tanggal 05/09/2023 saya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), lalu tanggal 06/09/2023 Polres Aceh Tenggara mengeluarkan SKCK saya dengan Nomor : SKCK/YANMAS/3645/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM.

Kemudian pada tanggal 06/09/2023 saya pergi ke Puskesmas Kota Kutacane, lalu pihak Puskesmas mengeluarkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dengan Nomor : 445/781/PKM-KT/SKBS/IX/2023.

Kemudian pada tanggal 13/09/2023 pagi saya beranjak ke kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara, siang harinya BNK Aceh Tenggara mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang BEBAS NARKOBA dengan Nomor : 2934/R/SET-BNK/AGR/IX/2023.

Setelah Surat Rekomendasi Bebas Narkoba siang itu dikeluarkan oleh pihak BNK, serta semua persyaratan saya sudah lengkap, saya ke kantor Camat Babussalam untuk mengantarkan berkas saya untuk jadi Calon Pj Pengulu Kute Pelonas.

Setelah saya menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi PMD Kantor Camat Babussalam, tiba-tiba saya dipanggil oleh Supardi, S.STP, Camat Babussalam, Supardi mengatakan kepada saya untuk dilakukan tes urin terhadap saya, saya yang merasa sudah sangat lama sekali tidak lagi menyentuh barang haram itu lagian saya baru tes urin oleh BNK, tidak ada sedikitpun ada rasa keraguan pada diri saya, ketika Camat Supardi mengatakan tes urin, saya enjoy saja.

Timbulnya rasa keanehan didalam hati saya, setelah dilakukan tes urin, Camat Supardi tidak memberitahukan hasil tes urin itu kepada saya, setelah itu saya pun pulang kerumah.

Kurang lebih satu minggu setelah Camat Supardi melakukan tes urin kepada saya, salah seorang warga Kute Pelonas bernama Sukur datang menjumpai saya, lalu Sukur mengatakan bahwa hasil tes urin saya yang dilakukan oleh Camat Babussalam itu diyatakan POSITIF. Mendengar hal itu saya hanya senyum dan didalam hati saya berkata itu tidak mungkin, karena pada hari yang sama di BNK saya sudah dilakukan tes urin dan hasilnya dinyatakan : Amphetamin Negative. THC Negative. Morphine Negatif, kata Rahmatsyah menjelaskan.

Pada hari Jum’at sore 13/10/2023 awak media ini mengkonfirmasi Camat Babussalam Supardi terkait legal standing tes urin yang dilakukan Supardi terhadap Rahmatsyah Sekdes dan sekaligus sebagai Calon Pj Pengulu Kute Pelonas.

Melalui pesan WA awak media ini menanyakan kepada Camat Supardi apa kapasitas Camat Babussalam melakukan tes urin terhadap Sekdes Rahmatsyah calon Pj Pengulu Kute Pelonas?…

Apakah Camat Babussalam tidak mengakui legalitas rekomendasi Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh BNK Aceh Tenggara pada tanggal 13 September 2023?…

Dibalas Camat Supardi :
[13/10 17.00] Cmt Babussalam: Sbntr ya bang lagi kuliah meet

[13/10 18.19] Cmt Babussalam: Iya bang baru siap kuliah

[13/10 18.19] Cmt Babussalam: Berkas sudah masuk bang ke kecamatan

[13/10 18.19] Cmt Babussalam: Insyallah senin sdh disampaikan ke kab

[13/10 18.20] Cmt Babussalam: Sesuai ketentuan dari pak pj prioritas yang diusulkan adalah sekdes pabila memenuhi persyratan

[13/10 18.22] Cmt Babussalam: Terkait cek urin kepada seluruh pengulu kute dan perangkat, kita lakukan sbg bentuk dukungan p4gn secara nasional di kabupaten kita kecamatan bbs sebagai lokus dari laporan dan data banyak prekusor dan pemakai

[13/10 18.24] Cmt Babussalam: Sebagai pembinaan ke pemerintah desa hasil kegiatan dilaporkan kepada pimpinan

[13/10 18.25] Cmt Babussalam: Sesuai mou dan kesepakatan seluruh pengulu bbs dilakukan cek urin dimulai dari pengulu dan perangkat desa

[13/10 21.31] AMRI SINULINGGA: Lalu,,, bagaimana dengan calon Pj Pengulu Kute Pelonas itu?…

[13/10 21.51] Cmt Babussalam: Insyallah scpatnya ada arahan dr pak pj bg

[13/10 21.52] AMRI SINULINGGA: Berarti Camat Babussalam tidak mengakui apa yang sudah dilakukan oleh BNK Aceh Tenggara?…

[13/10 22.17] Cmt Babussalam: Bukan statement sy bang, Seluruh Berkas yang kami terima usulan ybs akan disampaikan ke pak pj, sesuai ketentuan pemkab akan di verifikasi kmbli di Bagian Tapem bang.
Laporan hasil giat p4gn yang kita lakukan ke seluruh pengulu dan seluruh perangkat dibabussalam sebagai bentuk pembinaan dan komitmen bersama sudah disampaikan kepada pak bupati.

[13/10 22.52] AMRI SINULINGGA: Apakah pelaksanaan P4GN yg dilakukan oleh pihak Kecamatan tidak melibatkan BNK?…

[14/10 04.18] Cmt Babussalam: Dgn polsek bbs dan polres bg

[14/10 07.59] AMRI SINULINGGA: Berarti Camat Babussalam telah melanggar Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Pasal 13
ayat (1) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Ayat (2) BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.

Ayat (3) BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.

Lalu pada Pasal 14 menyatakan BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 15 disebutkan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota;

c. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;

d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen
masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;

e. pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.

Camat Supardi kekeh mengatakan tidak ada yang kita langgar bang amri, apa ada larangan dalam pembinaan dan mou p4gn multisektor pihak Kecamatan, Pemerintah Desa beserta Kepolisian melakukan kegiatan tersebut. Yang hasilnya kami laporkan kepada pimpinam kami

Lalu ditanya apa legal standing Camat melakukan tes urin itu?… Camat Supardi tidak menjawab.

Keesokan harinya Sabtu (14/10/2023)sekira pukul 10.15 Wib awak media ini ditelpon Kades Perapat Hulu Junedi Selian, Kades Perapat Hulu didalam sambungan telepon mengajak awak media ini ketemuan di kafe Palakh Sitok di Desa Perapat Hilir, sesampainya awak media ini dan awak media suara buruhnasional.com di kafe itu, kami melihat Kades Perapat Hulu dan Kades Perapat Hilir beserta Supardi Camat Babussalam duduk disebuah joglo dinkafe itu.

Pada pertemuan itu Camat Babussalam minta tolong kepada kedua awak media agar tidak memberitakan masalah itu, gak enak sama Kepala BNK yang sekaligus Asisten 1 di Setdakab Aceh Tenggara. Pada pertemuan Sabtu siang itu sepertinya Camat Supardi keceplosan dengan mengatakan sudah ada 5 berkas Calon Pj Pengulu Kute Pelonas yang sudah kami pegang di kantor Camat. Supardi juga mengatakan hari Senin (16/10) berkas Sekdes Calon Pj Pengulu Kute Pelonas itu kami serahkan kepada Bagian Tapem di Setdakab. Tak lama setelah itu kedua awak media itu pun pamit pergi, karena masih ada peliputan berita di daerah Kecamatan Ketambe.

Setelah berkas Sekdes Calon Pj Pengulu Kute Pelonas diserahkan Camat Babussalam ke Tapem hari Senin 16/10/2023. Lalu kejadian aneh kembali terjadi yang dilakukan oleh Kabag Tapem Ardian Busra, S.STP, M,AP pada hari Rabu 18/10/2023 sore sebelum sholat ashar, sebut Rahmatsyah.

Kepada media ini Rahmatsyah mengatakan, bahwa hari Rabu sore, saya sebagai Sekdes Pelonas iditelpon oleh Kabag Tapem Ardian Busra dan meminta saya datang menemuinya di kantor Bupati, setelah saya ketemu, Kabag Tapem mengatakan kepada saya bahwa didalam laporan Camat ke Pj Bupati kan Sekdes Positif Narkoba, apa yang saya sampaikan ini apa yang Pj Bupati Aceh Tenggara katakan kepada saya, kata Kabag Tapem, sebut Rahmatsyah, lalu Kabag Tapem lagi mengatakan, hari Jum’at ini dilakukan tes mampu baca Al-Qur’an, maka untuk Sekdes akan dites narkoba melalui rambut, alatnya pun tidak ada disini terpaksa keluar daerah, kalau nanti hasilnya Sekdes positif, jabatan Sekdes dicopot dan dibawa keranah hukum. Sekdes pikirkan dulu, kalau Sekdes mundur dari Calon Pj Pengulu pun gak masalah, dari pada nanti fatal jadinya, ini yang dibilang Pak Pj Bupati Aceh Tenggara tadi kepada saya dan saya sampaikan sama Sekdes, kata Kabag Tapem kepada Sekdes Pelonas tersebut. Rahmatsyah mengatakan kepada Kabag Tapem bahwa dirinya siap kapan pun untuk mengikuti mau dites narkoba pakai alat apapun saya siap, kata Sekdes itu kepada media ini.

Setelah mendengar kejadian yang aneh itu dari Rahmatsyah, awak media ini kemudian mengkonfirmasi Pj Bupati Syakir pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 20.07 Wib melalui pesan WhatsApp, apa benar yang dikatakan Kabag Tapem kepada Sekdes Calon Pj Kades Pelonas akan di tes narkoba melalui rambut itu benar yang dikatakan Pj Bupati Aceh Tenggara?… Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Pj Bupati Syakir tidak membalas.

Pada hari Jum’at (20/10/2023) setelah sholat magrib, kepada Sekdes Calon Pj Pengulu Kute Pelonas dilakukan tes baca Al-Qur’an diruang rapat Bupati Syakir yang dihadiri oleh, Pj Bupati Aceh Tenggara, Asisten 1 yang sekaligus Ketua BNK Aceh Tenggara Ridwan, Kabag Tapem Ardian Busra, Camat Babussalam Supardi yang membawa Kapolsek Babussalam, Ketua dan Anggota BPK Kute Pelonas dan saya, sebut Sekdes Rahmat kepada media ini.

Lebih lanjut Sekdes Pelonas itu mengatakan, ternyata didalam ruangan Bupati itu tidak dilakukan tes baca Al-Qur’an, melainkan yang dibahas hasil tes urin positif yang dilakukan oleh Camat Supardi. Ridwan Ketua BNK mengatakan, kalau memang hasil tes narkoba yang BNK lakukan diragukan, saat ini bisa kita lakukan Ten urin ulang, dan akan saya hadirkan anggota BNK, kata Rahmatsyah menirukan perkataan Ridwan.

Anehnya didalam ruangan Bupati itu, kata Ramat, Camat Supardi terlihat begitu keras agar dilakukan tes narkoba melalui rambut kepada saya dan lucunya, Kapolsek Babussalam diruangan itu hingga mengeluarkan air mata dengan mengatakan dirinya sudah bersusah payah memberantas narkoba. Akhirnya Pj Bupati Syakir sepakat untuk dilakukan tes narkoba melalui rambut kepada. Walaupun kejadian seperti ini terbilang aneh, saya katakan diruangan itu saya siap kapan pun untuk dilakukan tes narkoba melalui rambut saya, tapi para bos bos diruangan Bupati itu tidak nenyebutkan kapan dilakukan tes rambut saya, pungkas Sekdes Pelonas mengakhiri.

Tokoh pemuda Desa Pelonas yang enggan dipublis jati dirinya kepada media ini mengatakan, saya tidak ada hubungan saudara dengan Rahhmad Sekdes itu, saya cuma biarlah proses Pj Pengulu Pelonas ini berjalan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara itu, kalau masa jabatan Kades habis, lalu diangkat Sekdes menjadi Pj Pengulu, itu aja pedoman. Saya tidak ada kepentingan, siapa pun yang menjadi Pj Penghulu Pelonas tidak ada masalah dengan saya, tegas tokoh pemuda itu.

Saya minta kepada Pj Bupati Agara Drs, Syakir, kalau tidak percaya dengan BNK, sebaiknya dibubarkan saja BNK Aceh Tenggara itu dan kepada semua Pj Pengulu Kute maupun Pengulu yang depenitif, juga semua Kepala OPD serta seluruh PNS di Kabupaten Aceh Tenggara segera dilakukan tes narkoba melalui rambut, jangan hanya kepada Sekdes Kute Pelonas saja, kalau Pj Bupati Agara tidak melakukan hal yang sama, itu namanya Pj Bupati Syakir benar-benar telah berlaku jolim kepada Sekdes Kute Pelonas dan saya akan mengerahkan masa dengan jumlah yang besar untuk di kantor Camat Babussalam dan diruang kerja Pj Bupati Syakir, tegas tokoh pemuda Pelonas itu.

Saya sudah monitor kinerja Camat Babussalam yang terbilang aneh ini, Camat Supardi tidak menyadari apa dampak yang dia lakukan ditengah masyarakat di Desa Pelonas. Sudah jelas-jelas Surat Edaran Pj Bupati Agara mengatakan Sekdes yang menjadi prioritas untuk menjadi Pj Pengulu Kute, tapi Camat Supardi kenapa menerima 5 berkas calon Pj Pengulu Kute Pelonas yang lainnya, kalau nanti terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah di
Desa Pelonas gara-gara kelakuan Camat ini, Camat Babussalam yang bernama Supardi harus bertanggungjawab, pungkas tokoh pemuda Pelonas itu mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *