Aceh Tenggara, inakor.id — Baru-baru ini Aceh Tenggara digemparkan dengan kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Bendahara Pos Bantuan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara berinisial DN yang telah memiliki istri dengan tiga orang anak diduga telah menikah siri dengan salah satu staf diruangan kerjanya yang berstatus honorer inisial NJ (19). Berdasarkan hal tersebut DN diduga telah melanggar peraturan yang berlaku sebagai PNS. 27/9/2024

Informasi yang diterima inakor.id mengatakan, DN meskipun telah mempunyai seorang istri dan tiga orang anak, namun tetap melakukan nikah siri dengan seorang gadis yang masih muda belia berusia kurang lebih 19 tahun. “Mereka nikah siri sudah jalan dua bulan. Istri DN mengetahui suaminya telah menikah dengan salah satu stafnya, sudah pasti percekcokan dalam rumah tangga pun tidak bisa dihindari. Istri yang mana rela suaminya menikah lagi,” ungkap nara sumber.

banner 336x280

Selain itu saya menduga DN menikah siri tidak mendapat ijin dari pimpinannya Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Selamat Syukur Karo Karo, SE, M.Si. meskipun Syukur telah mengetahui DN telah menikah siri, tapi tidak ada tindakan apapun dari atasannya itu, kata nara sumber dengan kesal.

Oknum PNS Bendahara Pos Bantuan DN saat wartawan media ini mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp, walaupun pesan itu sudah conteng dua dan sudah dibaca, namun DN tidak membalas. Kemudian wartawan media ini beberapa kali menelpon nomornya, namun DN tidak mengangkat hpnya, walaupun nada daring masuk, tapi tetap tidak diangkatnya. Tak berselang lama, awak media ini mendatangi kantor DN, ironisnya DN tidak mau ketemu dan ironisnya DN mengunci pintu ruangannya dari dalam.

Walaupun setiap PNS merupakan teladan bagi masyarakat, sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan.

Terkait perkawinan, PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pernikahan siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak di umumkan pada khalayak ramai, artinya pernikahan dilakukan secara agama sesuai dengan syarat dan rukun pernikahannya, namun tidak dinyatakan secara umum dan tidak dicatatkan di hadapan Negara, singkatnya hanya dilakukan secara agama saja. Pernikahan siri tidak didaftarkan/dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Catatan Sipil sehingga perkawinan siri tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, sehingga perkawinan siri dinilai bukan merupakan pernikahan yang sah.

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (26/9/2024), namun hingga hari ini Jum’at (27/9/2024) Pj Bupati Aceh Tenggara itu tidak menjawab alias bungkam dengan apa yang dilakukan oleh bawahannya itu.

Walaupun Pj Bupati Aceh Tenggara itu seorang PNS dan mengetahui sanksi bagi PNS yang sudah beristri melakukan nikah siri dengan wanita lain adalah hukuman disiplin berat, salah satunya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PNS yang melakukan nikah siri juga dapat dijerat pasal perzinahan, yaitu Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. Betapa beratnya sanksi bagi PNS yang melakukan nikah siri, namun hingga hari ini tidak ada tindakan apapun yang diberikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap Bendahara Pos Bantuan BPKD Aceh Tenggara itu.

Atas kelakuan DN yang telah beristri melakukan nikah siri dengan bawahannya mendapat beragam tanggapan dan komentar pedas dari Warganet, seperti akun Facebook Nur Lela mengatakan, “Msh kerja anak gadis tu disitu sampai saat ini dan tidak dikeluarkan oleh atasannya. Bahkan dibuat ruangan mereka di ruang sekretaris khusus untuk ruangan org tu berdua. Difasilitasi kantor selama ini hubungan mereka.”

Akun Facebook Nur Lela juga menambahkan komenya, Bang Amri Sinulingga, sudah hampir 2 bulan bang. Skrg si Pelakor sudah Tek dung bang. Tapi ASN disekitar semua tutup mata bang. Tidak ada pemberian efek jera. Seharusnya Ketua Dharmawanita ibu Tuti Kirana bisa itu menggerakkan ibu2 Dharmawanita di keuangan untuk mengeluarkan si Pelakor dari Keuangan. Ini malah dibiarkan bang, dan ruangan tersebut menjadi rumah kedua untuk si Doni dan Jannah.”

Warganet bernama Putra Aceh Tenggara juga berkomentar, “Mereka seruangan dari dulu sampai sekarang dan berada di ruangan yang nyaman artinya kantor berjasa memfasilitasi perselingkuhan dan bulan madu mereka berdua. Termasuk juga memfasilitasi rusaknya rumah tangga utama PNS tersebut,” tulisnya.

Akun Facebook Putra Aceh Tenggara itu lebih lanjut menuliskan, “Semoga istri pertama dan anak anak oknum PNS tersebut tabah dan sabar dalam menghadapi musibah ini dan mendapat pahala yang besar atas musibah ini karena kita bukan hidup di zaman Nabi yang memiliki iman dan kesabaran yang baik, di zaman ini musibah terbesar bagi istri adalah jika suami memiliki wanita idaman lain dan musibah terbesar bagi seorang anak adalah mendapat kenyataan pahit bahwa ayahnya menduakan ibunya.” Pungkas akun Putra Aceh Tenggara mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280