Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pangandaran di Lantai 4, Hotel Horison, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Kamis (13/06/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Bimtek terkait dengan pemutakhiran data pemilih serta penggunaan aplikasi Sidalih dan eCoklit untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024.
“Bahwa KPU memiliki wewenang untuk mendaftarkan pemilih dalam daftar pemilih. KPU kabupaten Pangandaran harus memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdata dengan baik dalam daftar pemilih. Data pemilih yang dihasilkan juga harus valid dan akurat, dengan pencermatan berulang serta memperhatikan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya kepada sejumlah wartawan
Menurutnya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih, menjadi fokus utama dalam penyusunan daftar pemilih.
“Simulasi penggunaan Aplikasi Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Aplikasi Pencocokan dan Penelitian (eCoklit), memberikan panduan teknis kepada peserta mengenai cara menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam Pilkada tahun 2024,” ujar Muhtadin
Muhtadin menjelaskan, dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan akurat.
“Sehingga hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin dalam Pilkada mendatang,” terangnya
Pemaparan materi mengenai pentingnya coklit (pencocokan dan penelitian) disampaikan oleh Divisi Data, dan Informasi KPU kabupaten Pangandaran, Mega Maulida Sulistyowati.
“PPDP/Pantarlih akan mendata jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mendapatkan hak pilih dalam Pilkada pada 27 November 2024 mendatang,” jelas Muhtadin
Dirinya menambahkan, bahwa PPS dan PPK akan terus memantau data calon pemilih yang dinamis untuk menghindari masalah yang mungkin muncul.
“Kualitas PPS, PPK, serta Pantarlih sangat berpengaruh terhadap kualitas data DPT pasca coklit,” imbuh Muhtadin
Di tempat yang sama Mega salah satu Komisioner KPU menambahkan, pembentukan PPDP atau Pantarlih bertujuan untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Petugas Pantarlih bekerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bertugas melakukan koordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,” singkatnya (Agit Warganet)