Pangandaran, inakor.id – Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak retribusi daerah, maka mekanisme wajib pajak (wp) hotel dan restoran mengalami perubahan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, dulu berdasarkan undang-undang No. 28 wajib pajak melaporkan dulu sebelum membayar pajak.
“Misal periode bulan juni yang dilaporkan bulan mei. Dilaporkannya tanggal 15, kemudian disetorkan akhir bulan juni,” katanya kepada inakor.id, Kamis (20/06/2024).
Asep menjelaskan, sekarang mekanismenya berubah. Wajib pajak harus membayar pajaknya dulu, baru kemudian memberikan laporan.
“Sebab di PP nomor 35 disebutkan bahwa setor pajak itu dibatasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya. Misal sekarang kan bulan juni, jadi setor pajak itu bisa harian bisa mingguan. Sebulan itu bisa 3 sampai 4 kali. Sampe 10 juli itu batas penyetoran,” paparnya
Lebih lanjut Asep mengatakan, pembayaran pajak tidak harus menunggu satu bulan. Sebab, ketika weekend pihak hotel dan restoran sudah mendapatkan penghasilan termasuk dengan pajaknya.
“Nah minggunya saja bisa langsung disetorkan. Kan sekarang bisa online, Bisa menggunakan Qris, Virtual account dan nomor bayar atau bisa bayar pas hari seninnya,” terangnya
Bapenda Kabupaten Pangandaran terkait perubahan ini akan segera melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan sudah melakukan komunikasi dengan assosiasi manajer hotel di Pangandaran termasuk dengan pihak PHRI Kabupaten Pangandaran.
“Rencananya sosialisasi tersebut pada hari kamis atau jumat pekan depan,” tutup Asep (Agit Warganet)