Pangandaran , inakor.id – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan pernyataan sikap terkait perlindungan nelayan kecil saat melakukan kunjungan ke KUD Minasari Pangandaran pada Senin (2/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Dalam kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa pengelolaan TPI harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada nelayan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, perda tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional TPI.
Total raman TPI Kabupaten Pangandaran pada 2025 tercatat sekitar Rp33 miliar. Dari angka tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Asep menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap nelayan kecil.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikan, terdapat poin penting yang ditegaskan untuk nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), khususnya di Pangandaran yang rata-rata hanya 5 GT, yakni:
1. Bebas Pajak (PPN) atas hasil tangkapan.
2. Bebas retribusi pemerintah daerah.
3. Bebas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), karena dikecualikan untuk nelayan kecil sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
“Tiga poin ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil,” tegas Asep.
Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Lebih lanjut, Asep menyoroti kondisi geopolitik internasional yang berpotensi memicu kenaikan harga BBM dan berdampak pada biaya operasional nelayan. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir.
“DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama nelayan kecil. Kebijakan ini kami harapkan menjadi solusi dan motivasi agar nelayan semakin sejahtera,” tandanya
Apresiasi Mengalir atas Sikap Ketua DPRD Pangandandaran Dorong Kesejahteraan Nelayan
Sikap Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin yang mendorong pembebasan retribusi bagi nelayan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Tokoh masyarakat M. Yusuf menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada nelayan. Ia menyebut kebijakan itu sebagai terobosan penting di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Inilah saatnya DPRD pasang badan untuk nelayan. Bukan soal besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit,” ujarnya.
Senada, Dartam Sutarjo, Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, mengatakan pembebasan retribusi akan berdampak langsung pada harga ikan di TPI.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini akan berpengaruh pada kesejahteraan nelayan,” kata Dartam.
Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Pangandaran.**
(Agit Warganet/ Agus Giantoro)
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan