PANGANDARAN, inakor.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos Pemdes) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Selasa (17/6/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Desa Sidomulih, Kecamatan Sidomulih. Dan di ikuti oleh kepala desa, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) keuangan. Serta kaur kesejahteraan rakyat (kesra) dari seluruh desa se-Kecamatan Sidomulih.
Berbeda dari pelatihan reguler, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi strategis yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa. Di antaranya adalah perwakilan Dinsos Pemdes Pangandaran, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangandaran, Inspektorat Kabupaten Pangandaran. Hadir pula Kejaksaan Negeri Ciamis, serta Pasi Intel dari Kodim 0625/Pangandaran.
Kepala Dinsos Pemdes Pangandaran, Trisno, dalam sambutannya menekankan. Bahwa desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang memerlukan aparatur berkompeten dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur desa memahami regulasi, mekanisme kerja, hingga potensi risiko hukum dalam tata kelola pemerintahan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan optimal dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta adalah materi wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Pasi Intel Kodim 0625/Pangandaran. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Aparatur desa bukan sekadar pekerja administratif. Mereka juga pelayan negara yang bertanggung jawab menjaga keutuhan NKRI dari lingkup paling bawah,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pangandaran mengingatkan tentang potensi dan modus penyimpangan dana desa. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum kini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa. Dan aparatur di minta tidak bermain-main dengan anggaran.
“Banyak penyimpangan terjadi karena minimnya pemahaman. Tapi ketidaktahuan tidak menghapus konsekuensi hukum,” katanya.
Dari Inspektorat Pangandaran, peserta menerima arahan teknis terkait sistem pengawasan dan pentingnya dokumentasi program secara tertib. Sementara perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis memberikan pemahaman hukum tentang batasan wewenang aparatur desa. Serta peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka menilai pelatihan lintas instansi ini sangat membantu dalam memahami aspek administratif maupun yuridis pemerintahan desa.
“Kegiatan ini membuka wawasan kami, bukan hanya soal teknis. Tapi juga bagaimana bekerja dengan integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu kepala desa peserta pelatihan.
Dinsos Pemdes berharap pelatihan ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan. Dan berorientasi pada pelayanan publik.***
(Agit)



Tinggalkan Balasan