Pangandaran, inakor.id – Warga Dusun Sinargalih menyuarakan protes keras terhadap pengurugan selokan drainase yang kini dijadikan lahan pembangunan perumahan oleh pihak pengembang.

Mereka khawatir, tindakan tersebut akan memicu banjir besar dan genangan air luas yang dapat merusak lingkungan dan rumah warga,
Selasa, (29/4/2025).

banner 336x280

Nana Sumarna Ketua PPWI Kabupaten Pangandaran yang tinggal di Dusun Sinargalih, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan mendesak pihak pengembang untuk menunjukkan dokumen izin resmi.

“Saya meminta pemerintah bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” katanya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan pembangunan yang mengganggu fungsi saluran drainase atau aliran sungai wajib memiliki izin dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, perintah penghentian kegiatan, hingga pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 UU Penataan Ruang.

“Saya ingin tahu apakah pengembang sudah mengantongi izin resmi. Kalau tidak akan menuntut hak saya sebagai warga,” tutur Nana

Masyarakat setempat telah meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi. Warga berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang sebelum bencana benar-benar terjadi.

“Mereka tidak ingin menunggu sampai banjir melanda. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum terlambat,” ungkap Nana

Seperti diketahui, warga Dusun Sinargalih menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan penolakan hingga ada penyelesaian tuntas dan adil. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pengembang serta tindakan nyata dari pemerintah untuk melindungi hak dan keselamatan lingkungan mereka. (*)

banner 336x280