PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan beberapa perkara pidana menggunakan pendekatan Restorative Justice. Ia didampingi oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., serta jajaran Pidum Kejati Sulteng dan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H. Senin (18/11/2024).

Langkah tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai dan memulihkan hubungan antara para pihak yang terlibat, sesuai prinsip keadilan restoratif. Ekspose ini dilakukan secara virtual dengan JAMPIDUM Kejaksaan RI serta dihadiri oleh pejabat terkait di Kejaksaan RI.

banner 336x280

Keputusan penghentian penuntutan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesepakatan damai yang dicapai para pihak.

Berikut adalah perkara yang menjadi fokus penghentian:

A. Perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut
• Tersangka Faisal alias Isal dengan korban Rosna Sunsungo alias Rosna
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dalam keadaan mabuk, tersangka mengamuk dan menyebabkan korban terluka akibat terkena sekop. Melalui mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut.

• Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dengan korban Leli Perlita Paena
Melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka, dalam keadaan mabuk, melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan damai, dengan komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

B. Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo
Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dengan korban Romadin alias Romo
Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini berawal dari adu mulut yang berujung penganiayaan. Setelah mediasi, tersangka menyesali perbuatannya, dan perdamaian dicapai dengan korban.

C. Perkara dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dengan korban Umaya Al Hadar
Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kasus ini berkaitan dengan penganiayaan dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi.

Mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dengan komitmen untuk memperbaiki hubungan keluarga.
Tujuan Penghentian Penuntutan
Penghentian ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi tersangka yang menunjukkan penyesalan serta mendorong pemulihan hubungan sosial.

Pendekatan keadilan restoratif diambil untuk tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan antarindividu dan menjaga harmoni di masyarakat. (Jamal)

banner 336x280