Pengambilalihan Tanah dan Bangunan Babusalaam oleh Ahli Waris di Cilengkrang 2 Kondusif

Jawa Barat102 Views

CILENGKRANG, INAKOR.ID – Telah dilakukan pengambilalihan tanah dan bangunan yang terletak di Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Pengambilalihan ini di lakukan oleh ahli waris pemilik yang sah atas properti tersebut. Dan di wakili oleh advokat Galih SH., MH., Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Proses pengambilalihan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan di sertai dengan dokumen-dokumen legal yang sah. Dan di saksikan Galih Faisal, SH. MH., serta aparat Kepolisian Polsek Panyileukan untuk mengamankan di lokasi.

banner 336x280

Dalam acara tersebut, Galih SH., MH., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk mengambil hak atas pemilikan tanah sebagai ahli waris yang sah. Beliau juga mengungkapkan harapannya agar proses transisi ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa konflik. Serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan administrasi dan kewajiban yang ada.

Selanjutnya dari pihak ahli waris yang di wakili Galih SH. MH., dengan pihak Yayasan Babusalam mengadakan musyawarah, dan hasilnya sebagai berikut. Pihak dari Babusalam melalui pengacaranya untuk saat ini mengakui keabsahan legalitas tanah tersebut betul-betul milik Agus Kusnadi, dan pihak Babusalam tidak ada kemampuan untuk membeli tanah tersebut. Dan selajutnya pihak Babusalam melalui pengacaranya menyampaikan akan menempuh jalur perdata sebagai upaya hukum menyelesaikan permasalahan ini.

Selain itu Galih SH. MH., menyampaikan kepada pihak-pihak terkait di harapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan aman dan kepala dingin tanpa melibatkan pihak pihak di luar permasalahan ini tanpa kapasitas hukum,” pungkasnya.

(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *