Pemuda ICMI Maluku Utara Apresiasi Presiden RI Prabowo Subianto, Dengan Terbentuknya Kementrian Kebudayaan

Maluku Utara287 Views

Maluku Utara,inakor.id -Dengan di lantiknya Menteri Kebudayaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu oleh Presiden Prabowo, mendapat apresiasi dari Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Maluku Utara, hal ini disampaikan oleh Ketua Pemuda ICMI wilayah Malut “DR. Zainal Abidin Marasabessy

Kami sangat mengapresiasi bapak Presiden dengan lahirnya kementrian kebudayaan yang cukup lama di nantikan oleh masyarakat agar lebih fokus pada kebudayaan bangsa yang begitu luas yang sebelumnya masih melekat pada kementrian Pendidikan. Maluku Utara, 22/10/ 2024.

banner 336x280

Ditempat terpisah wakil ketua bidang Advokasi Pemuda ICMI Malut “Rustam Abdul Gani Lating, SH, MH menyampaikan bahwa, keberadaan kementrian kebudayaan yang saat ini dipimpin oleh bapak Fadli Zon sangat penting mengingat, bangsa Indonesia terdapat beragam suku/ras, seni/budaya, dan bahasa, begitu banyak Cagar Budaya maupun warisan budaya dan benda yang butuh perhatian serius negara,

Contohnya cagar budaya ada beberapa daerah yang saat ini cagar budayanya seperti bangunan, benda maupun kawasan yang terbengkalai atau tidak terrawat, padahal ini adalah bagian dari saksi sejarah perjalanan bangsa ini, begitu juga seni budaya maupun bahasa, di tengah moderenisasi beberapa bahasa daerah maupun seni kita di beberapa daerah mulai hilang,

Dengan adanya kementrian kebudayaan penguatan jati diri bangsa dapat bersinergi sampai ke tingkat daerah sebagai warisan bagi generasi muda kedepan, agar tidak melupakan jati dirinya sendiri sebagai bangsa Indonesia, adanya kementrian kebudayaan menjadi harapan baru bagi masyarakat dimana kehadiran negara dapat menjadi wadah dalam hal perlestarian, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya bukan hanya peninggalan- peninggalan bangsa kolonial seperti benteng, namun juga rumah rumah tua dan benda cagar budaya/kawasan dapat menjadi perhatian negara,

Sebagaimana amanat didalam UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dan juga melindungi warisan budaya tak benda dan kelompok kelompok masyarakat adat dalam konteks Kesultanan/Kerajaan maupun sejenisnya sebagaimana tertuang didalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

( N.R S.).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *