Pejabat Satres Narkoba Polres Agara Aipda Ricci Capri Diduga Tidak Laporkan Rumah Megahnya Didalam LHKPN, Kenapa???
Aceh Tenggara, inakor.id — Dari tahun ke tahun, korupsi tak pernah habis dibabat oleh penegak hukum, salah satunya Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimana mau membabat habis jika anggota Polri sendiri tidak mentaati aturan. Salah satu contohnya Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem pejabat di Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) yang diduga memiliki rumah besar dan megah yang ditaksir bernilai milyaran rupiah.
Sebenarnya ada tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana.
Didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, bahwa untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap pejabat penyelenggara negara, termasuk dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan.
Peraturan Kapolri itu juga menyebutkan, bahwa penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang di isi secara jujur, benar dan lengkap. Namun dapat diduga Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem mengabaikan Peraturan Kapolri tersebut.
Hari Minggu 30/6/2024 sekira pukul 15.00 Wib wartawan inakor.id di Aceh Tenggara mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem terkait rumah besar dan megah yang diduga miliknya diwilayah Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, begini isi pesan konfirmasi tersebut:
Assalamu’alaikum,
Wr, Wb, Bapak Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem…
Ijin Pak
Ini saya AMRI SINULINGGA wartawan media online Nasional inakor.id di Aceh Tenggara.
Untuk memenuhi unsur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang, ada yg ingin saya konfirmasi kepada bapak Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem.
Yang saya konfirmasi adalah:
1. Apakah rumah besar dan megah pada gambar ini benar milik bapak?…
2. Kalau benar milik bapak, apakah rumah tersebut sudah bapak masukkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?…
3. Dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice disebutkan : Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2023 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024. Sekarang sudah akhir bulan Juni 2024, artinya waktu pelaporan LHKPN sudah lewat. Mohon bapak jelaskan apa-apa saja yang bapak laporkan didalam LHKPN milik bapak?…
Atas atensi dan kerjasama yang baik dari bapak Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem, saya ucapkan terimakasih.
Wassalam.
Walaupun pesan konfirmasi tersebut sudah diterima dan dibaca, namun Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem tidak membalasnya hingga berita ini sampai ke meja redaksi.
Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Irwasum Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Irwasda Polda Aceh jangan diam saja dengan permasalahan ini, karena kuat dugaan rumah besar dan mewah yang diduga milik Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem tersebut diduga dari hasil narkoba. [Amri Sinulingga]