Pangandaran, inakor.id – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Pangandaran telah rampung sejak Oktober 2024. Namun hingga pertengahan April 2025, fasilitas senilai Rp3,7 miliar lebih itu belum juga difungsikan. Padahal, pembangunan yang dibiayai APBD 2024 melalui Dinas PUPRTRKP Pangandaran tersebut sangat dinantikan masyarakat, terutama pelaku usaha hotel dan restoran, yang kini masih harus bergantung pada jasa penyedotan swasta dengan tarif mahal.

Kondisi ini sempat memantik tanda tanya publik: mengapa fasilitas bernilai miliaran rupiah dibiarkan mangkrak? Bukan hanya berdampak pada layanan sanitasi masyarakat, namun juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor ke pihak swasta.

banner 336x280

Setelah ramai diberitakan dan menuai sorotan, akhirnya muncul tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas PUPRTRKP menjadwalkan agenda serah terima IPLT Purbahayu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Senin, 21 April 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Dinas PUTRPRKP, Parigi.

Sebelumnya, Kepala Dinas DLHK, Dedi Surachman, mengatakan, pihaknya masih menunggu proses serah terima dari pihak Dinas PUTRPRKP untuk dapat melanjutkan pembentukan UPTD dan pelengkapan sarana prasarana. Saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Ia menyarankan, agar hal ini ditanyakan langsung ke Dinas PUPRTRKP Kabupaten Pangandaran.

Sementara itu, Kabid Ciptakarya DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, Dede Tatang, mengakui bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses rekon aset yang belum rampung. Namun ia memastikan bahwa semua kendala telah terselesaikan.

“Sekarang, Alhamdulillah, sudah beres dan secepatnya akan diserahterimakan kepada DLHK,” katanya

Surat undangan resmi bernomor P/000.2.3.2/1001/S/DPUTRPRKP.1/2025 telah dikirimkan kepada para pejabat terkait, termasuk Wakil Bupati dan Kepala BKAD. Penandatanganan berita acara dilakukan secara digital oleh Plh. Kepala Dinas PUTRPRKP, Yadi Gunawan, S.Hut., M.M., sesuai prosedur sertifikasi elektronik dari BSSN.

Seremoni ini diharapkan menjadi langkah awal pemanfaatan IPLT secara nyata, bukan sekadar proyek selesai di atas kertas. Pemerintah daerah kini dituntut lebih transparan dan bertanggung jawab agar dana publik tidak lagi menjadi potensi mubazir akibat kelambanan birokrasi.

Sementara, Ketua PPWI Pangandaran, Nana Sumarna menekankan, bahwa IPLT tersebut diharapkan pembangunannya sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2017, dan pengoperasiannya harus sesuai prosedur.

“Kami berharap IPLT yang menelan angka cukup fantastis tersebut sesuai dengan ketentuan. termasuk hasil uji Lab dan Sertifikat Laik Oprasi,” imbuhnya, Jumat, (18/04/2025). (*)

banner 336x280