Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai menerapkan pembatasan akses kendaraan penumpang yang masuk ke kawasan wisata Pantai Pangandaran, terutama bagi bus berukuran besar.

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan hanya diperkenankan masuk untuk keperluan menurunkan penumpang, selanjutnya wajib keluar dari area wisata menuju lokasi parkir yang telah ditentukan.

banner 336x280

Salah satu titik parkir yang disiapkan berada di kawasan bekas Pasar Wisata, yang difungsikan sebagai kantong parkir utama bagi kendaraan wisata.

Untuk menunjang mobilitas wisatawan, petugas juga menyiapkan layanan shuttle gratis dengan rute tertentu. Wisatawan akan dijemput dan diantar menggunakan kendaraan tersebut menuju lokasi wisata.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan seluruh personel di lapangan harus memahami dengan baik skema pengaturan arus lalu lintas serta titik parkir yang telah ditentukan.

“Petugas harus mampu mengatur lalu lintas dan parkir secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tidak diperkenankan ada kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun di dalam kawasan wisata pantai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut dengan berkolaborasi bersama instansi terkait demi kelancaran arus wisatawan, khususnya selama musim mudik.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait agar arus wisatawan tetap lancar, aman, dan tertib,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga diyakini mampu mengurangi kepadatan di dalam kawasan objek wisata.

“Biasanya kemacetan terjadi karena banyak kendaraan yang parkir, terutama saat waktu check-in dan check-out. Dengan pengaturan ini, diharapkan kondisi tersebut bisa teratasi,” tambahnya.

Selain area bekas Pasar Wisata, pemerintah juga menyiapkan kawasan Lapang Katapangdoyong sebagai lokasi parkir alternatif bagi kendaraan wisatawan.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280