Bungo, INAKOR.ID — Publik dikejutkan oleh mencuatnya dugaan praktik jual beli tuntutan di Kejaksaan Negeri Bungo terkait perkara narkoba. Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi negosiasi antara pihak tertentu dengan oknum aparat penegak hukum untuk meringankan tuntutan terhadap seorang terpidana kasus narkotika di Bungo.

Berdasarkan sumber disampaikan kepada tim media ini, praktik tersebut diduga untuk meringankan tuntutan hukuman seorang terdakwa berinisial BA terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Namun dalam perjalanannya vonis hakim tidak sesuai dengan yang dijanjikan oknum jaksa tersebut.

banner 336x280

“Awalnya dimintai 30 juta dengan janji hukuman 5 tahun 3 bulan penjara, kemudian dimintai lagi 10 juta. Namun saat putusan malah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara”. Ungkap sumber kepada tim media ini pada Rabu (24/12/2025).

Selain itu sumber juga mengungkapkan, uang puluhan juta tersebut diserahkan dan diantarkan langsung oleh istri terdakwa BA di salah satu ruangan Kejari Bungo beberapa waktu lalu.

“Silahkan saja jika oknum tersebut ingin menyangkal. Namun yang perlu di ingat, saya sudah pegang bukti, salah satunya adalah rekaman”. Tegas sumber.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bungo saat dikomfirmasi melalui pesan whattsapp oleh tim melalui Kasi Intel sekaligus PLT Kasi Pidum Kejari mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.

“Terimakasih atas informasinya bang, kami akan segera menyelidiki informasi ini. Dan kalau memang rekan2 ada bukti dan lain sebagainya, silahkan laporkan/ sampaikan langsung ke kejari bungo”. Tulisnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah aktivis anti narkoba dan pegiat hukum di Bungo mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Selain mengancam demo, mereka juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sanksi tegas bila terbukti ada oknum yang memperjualbelikan tuntutan hukum.

“Jika benar terjadi, kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Bungo yang baru nanti agar segera melaksanakan bersih-bersih di jajarannya. Kami juga menilai, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk korupsi yang merusak sendi penegakan hukum.” Tegas salah satu pegiat anti narkoba lokal. (Tim)

banner 336x280