Pangandaran, inakor.id – Dugaan rangkap kepengurusan partai politik yang melibatkan seorang anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran mencuat dan menjadi perhatian serius internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Informasi itu awalnya beredar di grup komunikasi internal Partai Golkar Pangandaran dan memantik respons dari sejumlah kader hingga pimpinan partai.

Salah seorang kader Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, H. Ukardi, mengaku memperoleh informasi adanya nama kader Golkar yang tercatat dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra sebagai Dewan Penasehat. Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, hal itu berpotensi mencederai etika dan marwah Partai Golkar.

banner 336x280

“Informasi itu pertama kali saya ketahui dari grup internal Partai Golkar Pangandaran. Kalau memang benar ada kader Golkar yang masih tercatat sebagai pengurus partai lain, tentu ini sangat disayangkan,” ujar Ukardi, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, dugaan rangkap kepengurusan bukan persoalan sepele dan harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan partai. Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut marwah dan etika organisasi. Karena itu, perlu ada langkah tegas dan terbuka dari pimpinan partai,” tegasnya.

Ukardi juga mendesak Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran agar segera melakukan klarifikasi, baik kepada kader yang bersangkutan maupun kepada jajaran pengurus Partai Gerindra di tingkat kabupaten.

“Kami meminta Ketua DPD Golkar Pangandaran segera mengklarifikasi langsung, tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengurus Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan aspirasi para kader di daerah agar persoalan tersebut, apabila terbukti benar sesuai data yang beredar, segera dilaporkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan partai.

“Jika data itu benar, kami berharap persoalan ini segera dilaporkan ke DPD Golkar Jawa Barat agar ditangani sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tambah Ukardi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, M. Taufiq, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan agenda klarifikasi internal terkait dugaan rangkap kepengurusan tersebut. Klarifikasi rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Januari 2026.

“Kami sudah menjadwalkan klarifikasi internal. Yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai penjelasan secara langsung dan menyeluruh,” ujar Taufiq.

Ia menegaskan, apabila terdapat klaim pengunduran diri dari kepengurusan partai lain, maka hal tersebut harus dibuktikan secara administratif.

“Kalau memang ada pengunduran diri dari kepengurusan partai lain, itu harus dibuktikan dengan surat resmi. Tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan lisan,” tegasnya.

Taufiq menjelaskan, persoalan ini bermula dari proses klarifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data KPU, nama kader Golkar tersebut masih tercatat sebagai Dewan Penasehat Partai Gerindra dan belum ditemukan adanya pencabutan surat keputusan kepengurusan.

“Dalam data KPU, yang bersangkutan masih tercatat sebagai Dewan Penasehat Partai Gerindra. Sampai saat ini, kami belum melihat adanya pencabutan SK kepengurusan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, Partai Golkar akan bersikap objektif dan profesional serta menempuh mekanisme partai sesuai aturan yang berlaku.

“Apapun hasil klarifikasi nanti, Partai Golkar akan menindaklanjuti sesuai AD/ART dan PO. Yang terpenting, semuanya harus jelas dan transparan demi menjaga kehormatan dan marwah Partai Golkar,” pungkas Taufiq.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280