Pangandaran, inakor.id – Salah satu langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk menaikkan PAD dari hasil parkir yaitu dengan melibatkan pihak ketiga.

Sekdis Dinas Perhubungan (Dishub) Ghany Fahmi Basyah mengatakan, ada 5 lokasi lahan parkir di objek wisata yang dikelola oleh pihak ketiga.

banner 336x280

“Diantaranya, objek wisata Pangandaran, Batu Karas, Batu Hiu, Karapyak dan Green Canyon,” katanya Rabu, (12/6/2024).

Ghany menjelaskan, 5 objek wisata tersebut, tarif parkir tidak bersifat terusan akan tetapi berbasis wilayah administratif objek wisata.

“Untuk wilayah objek wisata Pangandaran terdapat 16 zonasi yaitu di blok katapang doyong, rumah bahari 3 sampai dengan pasar ikan,” paparnya

Kemudian, blok hotel Pantai indah mulai dari pasar ikan sampai dengan pamordian dan hotel Sun in.

“Terus, TPI sampai dengan nanjung indah hingga air mancur. Blok rumah makan pak surman sampai dengan cagar alam,” terang Ghany

Selain itu, di depan hotel Horison sampai dengan hotel aquarium. Blok hotel Najung Sari sampai hotel Mugubis. Kemudian, Bumi nusantara, Vila Kuda, Pondok Seni, hotel Krisna Beach dan hotel sun set. Lalu, blok Bintang Laut sampai dengan Uni Beach.

“Terus, menara laut sampai dengan hotel Malabar. Hotel Surya pesona sampai dengan green Mutiara. Kemudian pasar wisata, kampung turis, pangandaran sunset sampai dengan sket Park,” ujar Ghany

Lebih lanjut Ghany mengatakan, penarikan parkir dari 16 lokasi tersebut bersifat progresif yakni, harian, setengah hari dan jam berikutnya.

“jadi, ditariknya di tol utama, dengan harapan semua kendaraan yang masuk ke objek wisata itu dapat terjaring untuk retribusi parkir,” tuturnya

Menurut Ghany, kelebihan dikelola pihak ketiga salah satunya meminta muatan penataan area parkir. Sebab sebelumnya telah melakukan bioti kontes. Selain itu PAD bisa sesuai target.

“jadi alasan di pihak ketigakan yang penting PAD bisa naik, penataan parkir bisa tertata,” imbuhnya

Target penghasilan parkir sebesar Rp 3,9 miliar. Nantinya sistem bagi hasil dengan pihak ketiga sekitar 60% – 40%.

“60% ke pemerintah daerah dan 40% ke pihak vendor. 60% itu pemda memperoleh 2,3 Miliar lebih,” tutup Ghany (*)

banner 336x280