CILEGON – INAKOR.ID – Buntut kegaduhan dan keresahan masyarakat terkait polemik dugaan Korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga merugikan keuangan negara / keuangan Daerah dan persoalan isu “rasis Korea” di PT.Krakatau Posco.
Akhirnya membuat perusahan Joinr venture (JV) tersebut digugat oleh Ali Mujahidin ke Pengadilan Negeri Serang.
Ali Mujahidin yang dikenal dengan panggilan akrab (Mumu) yang merupakan ketua Umum PB Al Khairiyah , Organisasi sosial pendidikan keagamaan dan kemasyarakatan yang lahir dan tersebar di Banten tersebut menggugat PT.Krakatau Posco dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (”PMH”) melalui Gugatan Perkara Nomor ; 95/Pdt.G/2024/PN SRG, Tanggal 8 Juli 2024.
“Dalam gugatannya, Mumu menggugat PT.Krakatau Posco sebagai pihak Tergugat, kemudian dalam gugatannya Mumu juga ikut menyertakan 11 (sebelas) pihak para Turut Tergugat yaitu (1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) , sebagai Turut Tergugat I ; kemudian (2) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI , sebagai Turut Tergugat II, (3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP- RI)
“Sebagai Turut Tergugat III, (4) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Turut Tergugat IV, (5) KemenKLH sebagai Turut Tergugat V, (6) Kementrian Keuangan sebagai Turut Tergugat VI, (7) Kementrian BUMN sebagai Turut Tergugat VII, (8)
PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai Turut Tergugat VIII, (9) PT.Krakatau Bandar Samudera (PT.KBS) sebagai Turut Tergugat IX, (10) PT.Krakatau Sarana Properti (PT.KSP) sebagai Turut Tergugat X dan (11) Pemkot Cilegon sebagai Turut Tergugat XI.
“Dasar dan alasan Mumu menggugat PT.Krakatau Posco antara lain Pertama ; Menyikapi kegaduhan dan keresahan masyarakat termasuk pengusaha Daerah Kota Cilegon atas persoalan dugaan perbuatan PT.Krakatau Posco yang diduga telah merugikan keuangan negara / keuangan daerah Kota Cilegon melalui dugaan manipulasi luas Pajak Bumi pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama pada luas (Pajak Bangunan /Konstruksi) yang telah terjadi lebih dari 10 (sepuluh) tahun digelapkan dan dimanipulasi oleh PT.Krakatau Posco.
Padahal menurut Mumu sektor perimaan PBB adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga merupakan bagian dari APBD Kota Cilegon yang menjadi bagian dari hak kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Kedua ; Menindaklanjuti hearing di Gedung DPRD Kota Cilegon yang berkembang pada dugaan diskriminasi pengusaha daerah / pengusaha pribumi akibat dugaan “rasis oknum warga Korea” dengan pengusaha dan pegawai / pejabat di PT.Krakatau Posco yang diduga telah sekian lama mencengkram dan merajai hampir seluruh potensi ekonomi bisnis dan usaha di PT. Krakatau Posco.
Hal ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan. di masyarakat khususnya di pengusaha pribumi/ pengusaha daerah kerena peristiwa ini sudah sangat berlangsung lama , dan isu “rasis Korea” mewarnai kesenjangan di masyarakat dan pengusaha sekitar. Padahal oknum pengusaha dan pejabat/pegawai oknum rasis Korea yang diduga berkuasa dan merajai tersebut ternyata “Bukan anak perusahan POSCO Korea” , “Bukan merupakan anak perusahan PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk’” bahkan bukan anak perusahan PT.Krakatau Posco, dan “Tidak ada hubungannya dengan JV’, karena mereka hanya oknum “rasis Korea” yang diduga membangun konspirasi penguasaan jaringan potensi ekonomi bisnis dan usaha di PT Krakatau Posco. Dugaan konspirasi rasis korea tersebut kemudian semakin menjadi jadi bagaikan “Warung dalam toko” yang kemudiaan seolah menjadikan “Warungnya untung dan tokonya buntung” , Bahhkan PT.Kras (Perusahan Negara) sendiri sebagai pemegang sebagian saham Joint Venture (JV) di PT.Krakagau Posco diduga selalu mengalami kerugian sejak awal dari pengelolaan JV, atas sahamnya di PT.Krakatau Posco dan tentunya berimplikasi kerugian terhadap potensi kehilangan deviden kepada negara , karena PT.Kras merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga ; Sehingga atas persoalan sebagaimana Point Pertama dan Kedua tersebut , ternyata PT.Krakatu Posco diduga bukan hanya merugikan keuangan daerah dari aspek dugaan korupsi dan manipulasi PBB saja , akan tetapi juga diduga telah sangat merugikan perusahaan Negara BUMN yaitu PT Kras yang diduga terjadi akibat konspirasi “Warung dalam toko” itu. ; Selain beberapa persoalan tersebut PT.Krakatau Posco dalam soal lain juga diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (‘PMH’) lainnya karena pada awal melakukan kegiatan usahanya diduga sebelum terbitnya Ijin AMDAL dan ijin lingkungan serta dugaan kuat melakukan perusak 2 (Jalur ) Das sepadan aliran sungai yang merupakan jalur pembuangan limpasan air darat kelaut yang mengakibatkan sering terjadinya banjir pada akses jalan nasional di sekitar wilayah Kel Kubang Sari , Kel. Tegal Ratu dan sekitar Kec.Ciwandan. Kemudian didalam area lahan PT.Krakatau Posco juga banyak vendor vendor yang terkesan mendapatkan previlage menggunakan fasilitas PT.Krakatau Posco, entah dalam bentuk kontrak lahan bangunan atau sewa lainnya , padahal ijin PT.Krakatau Posco itu adalah pabrik baja bukan kawasan Industri
Gugatan ini dilakukan sebagai bagian bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur hukum dan konstitusional serta semoga bermanfaat juga untuk membela dan memperjuangkan kepentingan pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta membela kepentingan bangsa dan negara, dari dugaan konspirasi kejahatan “rasis Korea” atas nama Investasi. Perlu di ingat bahwa tindakan Rasis juga merupakan bentuk Neokolonialisme level 4, yaitu kolonialisme gaya baru dengan kekuatan sistem “the rasisme of power company”
PT.Krakatau Posco merupakan bentuk badan hukum /badan usaha yang sahamnya adalah patungan Joint Venture (JV) antara Pohang and Steel Iron (Posco Korea) yang menyertakan awal sahamnya 70% dan bekerjasama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk, yang memiliki saham awal sebesar 30%. Kemudian saham (JV) patungan itu dikelola oleh PT.Krakatau Posco, hingga sampai dengan saat ini posisi kepemilikan saham Pohang and Steel Iron dan PT.Krakatau Steel (Persero) Tbk telah sama sama berimbang masing-masing dengan kepemilikan saham 50%.- 50%.
Awal PT.Krakatau Posco didirikan salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kebutuhan pasar baja dalam negeri meskipun pada kenyataanya quota penjualan eksport diperkirakan jauh lebih besar pada pelaksanaanya hingga saat ini, dan tujuan lain didirikannya JV pada PT.Krakatau Posco adalah ” untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku Sumber Daya Alam (SDA) dalam mengeri meskipun sejak awal sampai dengan saat ini PT.Krakatau Posco cendrung lebih banyak menggunakan bahan baku dan barang-barang impor, serta tidak tampak itikad untuk berupaya mengoptimalkan prodak bahan baku Sumber Daya Alam (SDA) dalam negeri.
PT.Kralatau Posco berdiri di atas lahan sekitar 360 Ha dengan luas bangunan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2024 diperkirakan telah mencapai luas bangunan konstruksi lebih dari sekitar 130 Ha, dan Pajak Bumi yang di bayar diduga baru sekitar 60 Ha, dengan kapasitas produksi sekitar 3.000.000 MT . Perusahan ini berada di Kawasan Industri PT.Krakatau Steel wilayah Kel Kubang Sari, Kec. Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten.
Sejak PT.Krakatau Posco berdiri, hampir semua potensi bisnis dan usahanya di dominasi oleh oknum pengusaha “rasis Korea” yang terkesan mendapatkan previlage sebagai pera “vendor rekanan karpet merah”, yang menguasai sektor potensi ekonomi bisnis pengadaan barang dan jasa di PT.Krakatau Posco dari mulai Pengadaan bahan baku , bahan baku pembantu, matrial hendling, internal hendling, penanganan hasil produksi , logistik dan transportasi, jasa perawatan pemeliharaan dan jasa lainnya sampai termasuk suku cadang yang mayoritas didominasi oleh pengusaha “rasis Korea”. Hal ini kemudian menimbulkan kesan diskriminasi rasis terhadap pengusaha daerah (pengusaha pribumi). yang kemudian memicu reaksi dan gejolak di masyarakat Kotar Cilegon sebagaimana dapat dilihat pada peristiwa saat terjadinya kegaduhan dan hampir ricuh pada saat dilakukan hearing di Gedung DPRD Kota Cilegon beberapa waktu yang lalu.
Mumu menyampaikan “negara kita adalah negara hukum dan upaya hukum yang dilakukan masyarakat tentu dilindungi oleh negara dan Undang undang , apalagi untuk mengupayakan keuntungan kedaulatan dan pembelaan bagi kepentingan bangsa dan negara. Tentu landasanya perlu menjadi perhatian , bahwa Investasi atas nama apapun dan atas nama siapapun itu sudah di atur oleh hukum dan aturan negara dan harus tunduk serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak boleh ugal-ugalan.
Oleh karena itu termasuk upaya hukum yang sedang kami lakukan ini juga merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada celah alasan untuk di pelintir dan diframing bahwa kami mengganggu iklim dan kondusifitas investasi, karena negara dan bangsa ini tidak boleh kalah , tidak boleh dirugikan, tidak boleh didikriminasi oleh rasis manapun, juga tidak boleh di kelabui oleh atas sistem company atas nama Investasi, karena bangsa dan negara ini harus tetap mendapatkan manfaat , keuntungan dan tetap berdaulat secara hukum dan ekonomi
*Tim/***