Pangandaran, inakor.id – Aksi kejahatan dengan modus baru kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Seorang pria berinisial N (34), warga Kecamatan Cijulang, di amankan aparat kepolisian. Setelah melakukan pembegalan bermodus sebagai penumpang ojek.
Korban dalam peristiwa ini adalah Sudin bin Munir, warga Kecamatan Cimerak. Ia menjadi sasaran pelaku setelah tanpa curiga menerima permintaan untuk mengantar pelaku ke sebuah lokasi. Niat baik Sudin berujung petaka saat pelaku membawa korban ke tempat yang sepi dan melancarkan aksinya.
Insiden ini terjadi pada 30 Mei 2025, di wilayah Dusun Sinargalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak. Setelah tiba di lokasi yang jauh dari permukiman, pelaku mendorong korban dari sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
“Pelaku berpura-pura meminta tolong di antar, namun saat sampai di lokasi sepi, korban di dorong. Dan sepeda motornya di rampas,” ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto. Dalam keterangan persnya, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Yamaha R2 tahun 2005 warna biru . Dengan nomor polisi Z 2721 MZ, dan STNK dan BPKB atas nama Suhir.
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Pangandaran dan di jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKBP Mujianto mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojek, baik konvensional maupun daring, untuk meningkatkan kewaspadaan. Khususnya saat menerima penumpang tak di kenal yang meminta di antar ke lokasi terpencil atau pada malam hari.
“Kami mengingatkan para pengojek agar selalu waspada. Jangan mudah percaya pada penumpang asing yang meminta di antar ke tempat yang jauh dari keramaian,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kehati-hatian harus selalu di utamakan. Meskipun membantu sesama adalah tindakan mulia, namun keselamatan diri tetap harus menjadi prioritas utama agar tidak menjadi korban kejahatan.***
Agit.



Tinggalkan Balasan