Pangandaran, inakor.id – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski tidak puas atas putusan tersebut, PPP menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024.
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.
“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/05/2024), dikutip dari news.detik.com
Ketua Dewan Syuro SPP Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman mendengar kabar tersebut merasa kecewa terhadap keputusan MK.
“Tidak lolosnya partai PPP ke Senayan ya saya kecewa. Apalagi PPP sudah jauh lebih lama di dunia politik dibandingkan partai lain,” katanya kepada inakor.id via WA, Selasa (28/05/2024).
Arif menambahkan, PPP gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
“Ya sangat disayangkan keputusan MK tidak meloloskan PPP. Pada intinya SPP kecewa,” singkatnya (Agit Warganet)