Masyarakat Agara Harus Tau, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Milyar

Aceh Tenggara, inakor.id — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 15 Januari 2024 telah mengeluarkan Himbauan Bersama dan sanksi pidana bahkan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sebarangan yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Himbauan Bersama Forkopimda Kecamatan Babussalam dimaksudkan untuk memberi pembelajaran dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai demi kepentingan bersama.

banner 336x280

Warga masyarakat seputar sungai mendukung sepenuhnya himbauan dan larangan buang sampah sembarangan, selain mengganggu pemandangan juga rawan timbul penyakit akibat sampah dan bau busuk.

Diharapkan dengan himbauan bersama dan larangan keras buang sampah warga menyadari dan tidak akan membuang sampah sembarangan, agar sungai tetap bersih dan sehat untuk di gunakan warga demi kepentingan dan kenyamanan bersama.

Himbauan Bersama Forkopimda Kecamatan Babussalam yang ditandatangani oleh Danramil, Kapolsek dan Camat Supardi dengan Nomor : 300/77/2024. Nomor : B/18/11/2024/BBS. Nomor : B/15/11/2024 Tentang “LARANGAN KEPADA MASYARAKAT MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA.”

Dasar dikeluarkannya himbauan bersama Forkopimda Kecamatan Babussalam tersebut disebutkan: Memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam rangka menciptakan wilayah Kecamatan Babussalam dengan lingkungan yang lebih baik dan sehat maka diperlukan upaya bersama untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan.

Maka atas dasar tersebut Forkopimda Kecamatan Babussalam menghimbau kepada seluruh masyarakat DILARANG KERAS:

1. Melakukan Dumping (pembuangan) sampah rumah tangga. Sampah Industri, Sampah yang mengandung Bahan dan/atau Limbah Berbahaya dan Beracun tidak pada tempatnya;

2. Melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan memasukan zal maupun komponen tertentu ke udara, tanah dan sumber daya air (air tanah, mata air, sungai Kali Bulan dan sungai Kali Alas) yang mengakibatkan menurunnya Baku Mutu;

3. Pencemaran sumber daya air dengan membuang kotoran hewan ternak. kotoran manusia dan bangkai ke Sungai Kali Bulan serta Sungai Kalı Alas;

4. Melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air dan pengendalian resiko banjir pada sungai;

5. Mendirikan bangunan pribadi pada Daerah Aliran Sungai (sempadan sungai).

Sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran:
1. Dengan sengaja melakukan pencemaran udara, air dan kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun di denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.

2. Dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lema puluh juta rupiah). Psl 43 (1) Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 16 Tahun 2016.

Demikian isi dari himbauan bersama Forkopimda Kecamatan Babussalam disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat dilaksanakan demi terciptanya lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat.

Himbauan Bersama Forkopimda Kecamatan Babussalam dikeluarkan di Perapat Sepakat, pada tanggal 15 Januari 2024
dan ditandatangani oleh Danramil Babussalam, Kapten Raswan. Kapolsek Babussalam, Iptu Budi Trapsilo, SH dan Camat Babussalam, Supardi, S.STP.

Walaupun himbauan dan sanksi yang keras telah dikeluarkan oleh Forkopimda Kecamatan Babussalam, namun di sungai Kali Bulan terpantau hingga hari ini Jum’at (22/3/2024) pukul 10.30 siang masih terlihat banyak sampah yang dibuang masyarakat didalam sungai yang membelah kota Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

Warga di sepanjang bantaran sungai Kali Bulan sangat mengeluhkan dengan banyaknya sampah yang sengaja dibuang ke sungai Kali Bulan. Salah satu warga Desa Pulolatong, Samsudin alias Sudin mengatakan, sampah-sampah yang menumpuk di Sungai Kali Bulan sudah pasti membuat air sungai ini tercemar.

Pernahkah kita mendengar istilah tentang kewajiban manusia terhadap sungai? Ternyata manusia memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan untuk mempertahankan sungai, karena sungai adalah sumber kehidupan, demikian dikatakan Sudin kepada inakor.id Jum’at (22/3/2024) di Kutacane.

Tapi, kata Sudin lebih lanjut, sungai yang telah menunjang kehidupan banyak manusia malah tercemari dengan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Warga masyarakat sangat mendukung sepenuhnya himbauan bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kecamatan Babussalam tersebut, diharapkan dengan larangan keras buang sampah warga menyadari dan tidak membuang sampah sembarangan, agar sungai tetap bersih dan sehat untuk di gunakan demi kepentingan dan kenyamanan bersama. Semoga Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara harus serius memberikan sanksi keras bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ketus Sudin mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *