Massa Aksi ALSM Desak Kejati Sulteng Tegas Terhadap Penanganan Perusahaan Sawit Tanpa HGU

PALU, inakor.id – Aliansi Lingkar Sawit Menggugat (ALSM) kembali menyuarakan tuntutan mereka di Depan Gedung Graha Perubahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Jln Samratulangi Palu Rabu, (30/10/2024).

Aksi ini menyerukan penanganan tegas terhadap perusahaan sawit di Morowali Utara yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai merugikan perekonomian negara.

banner 336x280

Koordinator aksi, Tauhid, dalam orasinya menuntut Kejati Sulteng lebih serius menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar izin usaha tersebut.

Menurutnya, praktik yang dilakukan perusahaan sawit ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga integritas ekonomi daerah.

Setelah berorasi, massa ALSM diterima untuk berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sulteng, Dr. Laode Abd Sofian., S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan massa, Arsad, memberikan apresiasi terhadap keberanian Kejati Sulteng dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di bidang perkebunan sawit, termasuk yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT SJA 1.

Selain apresiasi, Arsad mendesak agar proses hukum dipercepat dengan segera menetapkan tersangka.
Menanggapi tuntutan tersebut,

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, menjelaskan bahwa kasus PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk penetapan tersangka, penyidik sekarang masih bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk perhitungan kerugian negara oleh ahli, jadi sabar dulu, berikan waktu kepada penyidik bekerja maksimal.”ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Ld Abdul Sofian.” (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *