Pangandaran, inakor.id – Guna mewujudkan pesta demokrasi Kabupaten Pangandaran yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Pangandaran diminta untuk bersikap tegas dan berani menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Miftah Farid Bahtiar, salah satu aktivis dari Mahasiwa Peduli Demokrasi.
Menurutnya, masa Pilkada 2024 sangat rawan diwarnai pelanggaran. Sejumlah oknum, seperti kades dan ASN, berpotensi melanggar peraturan karena tidak bersikap netral.
“Pilkada kabupaten Pangandaran ini sudah memanas, dan timbul gejolak terkait dugaan Politik Uang, diketahui Bawaslu Pangandaran saat ini menangani kasus money politik,” kata Miftah via WA Jumat (18/10/2024).
Miftah menjelaskan, praktik politik uang akan menyebabkan dampak negatif jangka panjang, yang jika terus dibiarkan terjadi dapat merugikan banyak pihak.
“Tidak hanya merugikan masyarakat, bahkan dapat meluas hingga merugikan negara karena kemungkinan munculnya berbagai permasalahan baru akibat praktik politik uang,” paparnya
Ia mengingatkan Bawaslu Pangandaran untuk bersikap profesional, jangan sampai pelanggaran yang terjadi tidak ditindaklanjuti dengan serius. Tidak hanya peserta Pilkada 2024 yang harus diawasi, tetapi juga timses atau pendukungnya., sekarang masyarakat Pangandaran sudah mulai cerdas, guna menyukseskan Pilkada Pangandaran yang bersih.
“Di mana ketika ada aduan ke Bawaslu Pangandaran, Bawaslu harus menindaklanjuti. Jangan sampai Bawaslu Pangandaran lembek, enggak bisa ngapa-ngapain, justru di situlah Bawaslu harus menunjukkan bahwa mereka punya keberanian, punya kemampuan untuk menangani seluruh pelanggaran yang terjadi,” tegas Miftah
Miftah menyarankan, Bawaslu Pangandaran untuk membuat sebuah terobosan yang mampu memberikan efek jera. Sebab, proses penegakan hukum dalam masa pilkada cenderung lama karena harus melewati berbagai tahapan yang panjang dan cukup rumit.
“Proses penegakan hukumnya dalam Pilkada ini panjang sekali, proses pidananya panjang. Harus ke Bawaslu dulu melalui Gakkumdu. Kemudian harus melakukan kajian, apakah memenuhi unsur atau tidak?,” tuturnya
Oleh karena itu ia meminta Bawaslu Pangandaran untuk tidak hanya mengandalkan sanksi tertulis, tetapi juga membuat aturan khusus yang mampu mencegah atau setidaknya meminimalisir pelanggaran selama masa Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024.
“Bawaslu harus tegas, jangan berharap hanya semata mengandalkan sanksi pidana yang ditegakkan, tetapi juga sanksi administrasi yang jauh bisa lebih tegas, baik yang mengajak atau yang tergugat, itu harus ada rekomendasi yang tegas,” tandas Miftah
Miftah mencontohkan, Bawaslu Pangandara dapat memberikan rekomendasi terkait pembatalan peserta Pilkada 2024 yang terbukti berbuat curang. Setidaknya, kata dia, ada sanksi administrasi yang mengikat agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
“Bawaslu harus berani melahirkan terobosan hukum, tidak hanya berpatokan pada apa yang ada dalam ketentuan, karena kalau hanya berdasarkan ketentuan, itu jauh sekali dari harapan kita, tidak pernah ada itu keadilan,” pungkasnya (*)