Tangerang_inakor.id Pemasangan paving block di wilayah kelurahan jengkol Kecamatan kresek Kabupaten Tangerang-banten tepatnya di kp.pasir nangka RT 002/002 jadi pertanyaan, pasalnya dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek, rabu 04/12/2024.
Menurut pantauan Samsul sebagai waka sekjen LSM INAKOR DPD KAB.TANGERANG-BANTEN di lokasi, diduga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya kepada awak media di lokasi proyek rabu 04/12/2024 mengatakan, saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujarnya.
Red//samsul



Tinggalkan Balasan