Pangandaran, inakor.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Grand Palma, Pantai Barat, Pangandaran, Sabtu (4/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sriyana dalam sambutannya menegaskan, bahwa keberadaan LPSK merupakan bukti nyata peran negara dalam melindungi warga yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana.
“Kami hadir untuk memastikan saksi dan korban memperoleh rasa aman, kepastian hukum, dan kesempatan menjalani proses peradilan tanpa intimidasi,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran LPSK di daerah menjadi penting karena langsung bersentuhan dengan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Pangandaran dipilih sebagai lokasi sosialisasi mengingat masih terdapat tantangan besar dalam memberikan perlindungan di wilayah Jawa Barat,” jelas Sriyana
Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam pemaparannya menekankan, bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil. Ia menilai banyak warga enggan melapor tindak pidana karena merasa takut, sehingga negara wajib hadir memberi jaminan keamanan.
“Tanpa perlindungan, proses hukum akan pincang. Karena itu DPR mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran bagi LPSK hingga ke daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin sebagai narasumber menyamlaikan, secara rinci tentang mekanisme perlindungan. Ia menekankan bahwa layanan LPSK tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga psikologis, sosial, hingga pemberian bantuan hukum.
“Kami ingin memastikan saksi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi perkara hukum,” katanya.
Acara sosialisasi ini melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan warga umum. LPSK berharap kegiatan ini mampu memperluas pemahaman publik tentang hak-hak saksi dan korban serta membangun kerja sama lintas sektor demi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan