Aceh Tenggara, inakor.id – Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat KORPRI adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Namun pada KORPRI Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari iuran setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agara itu, demikian dikatakan M Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara) kepada media ini, Jum’at 13/10/2023 di Keko Sese.
Bupati LIRA minta Polres Agara melidik penggunaan dana KORPRI Rp 2 Milyar selama 4 tahun yaitu dari tahun 2020 hingga tahun 2023, mengingat minimnya kegiatan KORPRI yang menggunakan dana iuran dari PNS tersebut. Untuk diketahui bahwa jumlah PNS di Aceh Tenggara bulan Oktober 2023 sebanyak 4226 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tenggara yang terdiri dari Gol IV 1025 PNS, Gol III 2741 PNS, Gol II 444 PNS, Gol I 16 PNS. Untuk pemotongan iuran KORPRI dari gaji PNS setiap bulannya dirincikan Golongan IV per orang Rp 12.000/bulan, Golongan III per orang Rp 10.000/bulan, Golongan II per orang Rp 8000/bulan dan Golongan I per orang Rp 4000/bulan, sehingga total dana terkumpul setiap bulannya sejumlah Rp 43.326.000 dan dalam setahun terkumpul uang iuran tersebut sejumlah Rp 519.912.000 dan selama 4 tahun jumlah totalnya Rp 2.079.648.000. Mengingat besarnya dana yang terkumpul tersebut jadi sangat wajar jika anggota KORPRI/PNS di Aceh Tenggara yang mempertanyakan akuntabilas pengelolaan dana KORPRI dari tahun ke tahun. Selama ini para anggota hanya mengetahui ada kegiatan Hari Ulang Tahun KORPRI dan pemasangan beberapa spanduk KORPRI yang diletakkan di beberapa ruas jalan, hanya begitu setiap tahunnya dan belum tersampaikan jika ada penggunaan lainnya sesuai ketentuan, ujar Bupati LIRA Agara itu.
Sebaiknya Polres Agara memanggil dan memeriksa Tim Pengelola Dana KORPRI Aceh Tenggara itu, karena mereka tidak pernah mempublikasikan penggunaan dana tersebut baik untuk para anggota KORPRI yang memasuki masa purna tugas, santunan musibah atau bantuan bagi anggota KORPRI yang meninggal dunia. Para PNS di Aceh Tenggara berharap jangan sampai ada dana iuran tersebut digunakan untuk yang bukan tujuan dari pengumpulan iuran karena bisa menjadi persoalan hukum, ujarnya.
Bupati LIRA Agara lebih lanjut mengatakan, kami menerima informasi dari beberapa PNS kalau dana KORPRI dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara dapat dikelompokkan sebagai lahan korupsi terselubung karena PNS setiap akhir tahun tepatnya bulan November hanya ada kegiatan upacara HUT KORPRI dan tahun kemarin ada kegiatan jalan santai, pungkas Bupati LIRA Agara itu mengakhiri.
Ditempat terpisah ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Sudarmi, SP selaku Kepala Sektariat KORPRI Aceh Tenggara diruang kerjanya, Jum’at 13/10/2023. Ditanyakan sejak kapan dilakukan pengutipan iuran uang KORPRI, berapa jumlah PNS yang membayar iuran KORPRI, pada tahun 2023 berapa jumlah PNS yang meningal dunia, berapa istri/suami PNS yang meningal dunia, berapa anak PNS yang meningal dunia sampai pada bulan Oktober 2023 dan berapa sisa saldo didalam rekening KORPRI sampai bulan Oktober 2023?…
Sudarmi, SP Kepala Sektariat KORPRI mengatakan, pengutipan dilakukan semenjak tahun 2021. Jumlah PNS yang menyetor kurang lebih 4360 orang. Saya lupa berapa jumlahnya yang pasti ada semua dokumenya. Mengenai jumlah dana dalam rekening KORPRI saya tidak bisa sampaikan. Pasalnya KORPRI adalah organisasi. Jika PNS yang menanyakan mungkin saya akan menjelaskan. Tapi jika rekan pers atau LSM yang menanyakan maka tidak saya jelaskan, kata Sudarmi,SP.
Dana iuran KORPRI tersebut untuk uang duka. Setiap PNS yang meningal dunia maka uang duka dari KORPRI sebesar Rp 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah), sedangkan istri/suami dan anak PNS yang meningal dunia, uang duka kita berikan sebesar Rp 1.500.000.(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tentunya harus dilengkapi administrasinya seperti Surat Keterangan Meningal dunia dari Kepala Desa, SK terakhir dari intansi tempat bekerja, Kartu Keluarga dan KTP, kata Sudarmi, SP.
Terkait masalah Ketua KORPRI Kabupaten Aceh Tenggara sampai saat ini masih di jabat oleh mantan Sekda M. Ridwan,SE, M.Si. karena dalam Surat Keputusan masa jabatanya sampai dengan tahun 2025. Hal ini sudah saya laporkan kepada Pj Bupati Drs.Syakir dan Plt Sekda Aceh Tenggara Yusrizal,ST. Sedangkan Ketua KORPRI bisa saja dari Kepala Dinas, Asisten, tidak mesti Sekda, sebut Sudarmi,SP mengakhiri keterangannya. [Amri Sinulingga]