Aceh Tenggara, inakor.id — Pengadaan mobil dinas untuk Bupati Aceh Tenggara belakangan ini mencuat ke publik. Pengadaan mobil dinas baru senilai Rp.2,6 Miliar sesuai kebutuhan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari M. Saleh Selian, aktivis anti korupsi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, melalui rilisnya kepada inakor.id, Senin (17/3/2025) menyatakan, bahwa pengadaan kendaraan mobil dinas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sewaktu APBK di evaluasi oleh Gubernur Aceh, tidak ada larangan.
Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Tenggara senilai Rp 2,6 Miliar ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi medan yang ada di wilayah tersebut, yang mayoritas terdiri dari pegunungan.
“Hingga Senin (17/3/2025), Bupati Aceh Tenggara tidak memiliki kendaraan dinas resmi. Kendaraan yang digunakan saat ini adalah mobil pribadi milik H.M. Salim Fakhry,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan bahwa kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan, yang dibeli pada tahun 2018, sudah tidak ada lagi karena telah diserahkan kepada mantan Bupati, Raidin Pinim.
M.Saleh Selian menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Proses ini juga mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. “Logikanya, apakah mobil standar seperti Innova cocok untuk medan di Aceh Tenggara yang sulit dijangkau?… Tanya aktivis anti korupsi itu.
“Mobil dinas tersebut harus bisa digunakan di daerah-daerah terpencil seperti Naga Timbul, Kecamatan Leuser, atau Gajah Mati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Tenggara, Ronni Desky, juga memberikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Menurut Roni, pengadaan ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 37 Tahun 2019 yang mengatur standar sarana dan prasarana kerja pemerintah.
“Peraturan Bupati tersebut menetapkan bahwa kendaraan dinas untuk Bupati harus berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep dengan kapasitas silinder maksimal 3.200 cc,” katanya.
Roni juga menjelaskan ketentuan untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua DPRK, dan Wakil Ketua DPRK, yang semuanya juga diatur dalam peraturan yang sama.
Dengan penjelasan ini, baik pihak LIRA maupun Setdakab Aceh Tenggara berharap polemik mengenai pengadaan kendaraan dinas ini dapat segera selesai, karena prosesnya sudah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang ada. [Amri Sinulingga]