PALU, inakor.id Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama dengan Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., kembali memimpin sidang terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice.
Sidang ini berlangsung di Aula Vicon lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (22/10/2024).
Sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.
Dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutannya adalah kasus Tersangka Moh. Farid alias Farid, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dari wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Parimo di Moutong, serta kasus Tersangka Uce alias Acang yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Donggala.
Kajati Sulteng menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan kedua kasus ini didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Prinsip utama restorative justice adalah mengembalikan keadaan seperti sebelum tindak pidana terjadi, dengan memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMPIDUM telah menyetujui penghentian penuntutan untuk kedua kasus tersebut.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian damai dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dibandingkan penyelesaian di pengadilan, terutama untuk kasus-kasus yang memungkinkan pendekatan restorative justice.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus mendorong penerapan prinsip ini sebagai bagian dari reformasi hukum yang progresif dan inklusif, memastikan keadilan yang lebih merata bagi semua lapisan masyarakat. (Jamal)



Tinggalkan Balasan