Tangerang – Inakor.id – Ketua LSM inakor Tangerang soroti kegiatan galian tanah di duga ilegal di kampung gagunung Desa Buniayu – Kec Sukamulya – Kabupaten Tangerang _-Kamis tanggal 25 April 2024
Pantauan di lapangan, aktivitas galian tanah tersebut berjalan masif,
Terlihat beberapa dump truk keluar masuk menunggu muatan tanah.
Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya,bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah berjalan kurang lebih dua mingguan.
Menurut Rasid Selaku ketua LSM inakor DPD Tangerang/ yang biasa di sapa (bolen), akibat kurangnya pengawasan dari aparatur pemerintah khususnya di wilayah kabupaten Tangerang,
Sehingga banyaknya di buka galian galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi,
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Atas temuan tersebut di harapkan aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat agar segera di tindak lanjuti karena aktivitas tersebut di duga tidak berijin dan membahayakan masyarakat serta merugikan pengguna jalan serta merusak jalan cor hingga pada retak tandasnya.
RED//tim inakor



Tinggalkan Balasan