Pangandaran, inakor.id – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis resmi menyatakan gugatan perdata yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026 dan kini telah dapat diakses secara elektronik.
Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima baik dalam konvensi maupun rekonvensi, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp901.000 kepada penggugat. Dengan putusan NO tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.
Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
Namun dari pihak penggugat, Didik Puguh Indarto, S.H., memberikan penjelasan detail mengenai alasan utama majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan putusan.
“Putusannya sudah ada secara elektronik. Intinya, gugatan klien kami dinyatakan tidak dapat diterima karena pada saat gugatan diajukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, gugatan diajukan sekitar Mei 2025, sementara PBG dan SLF baru terbit pada September 2025. Secara hukum, kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai prematur.
“Secara hukum, pada saat kami mengajukan gugatan, dasar administratif berupa PBG dan SLF itu belum ada. Karena itu, majelis hakim menilai saat itu gugatan belum bisa diajukan,” jelasnya.
Menurut Didik, pertimbangan tersebut tertuang jelas dalam bagian menimbang putusan, yang antara lain terdapat pada halaman 110. Dengan demikian, perkara ini belum menyentuh pokok perkara sama sekali.
“Ini belum masuk pokok perkara. Istilahnya SNOB—sama sekali belum. Hakim belum menilai benar atau salahnya tindakan para pihak,” tegasnya.
Didik juga menjelaskan alasan mengapa gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah, turut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Karena gugatan pokoknya belum sampai ke pokok perkara, maka seluruh dasar-dasar dari pihak tergugat maupun gugatan baliknya juga tidak diperiksa. Rekonvensinya otomatis belum bisa diterima,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini adalah waktu terbitnya PBG dan SLF yang terjadi setelah gugatan diajukan, dan secara hukum tidak dapat diberlakukan surut.
“PBG dan SLF itu baru terbit setelah gugatan diajukan. Secara hukum tidak bisa dimundurkan tanggalnya. Itu yang menjadi titik krusial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa putusan tidak dapat diterima bukanlah kekalahan terhadap pokok perkara, dan tidak menutup seluruh upaya hukum yang tersedia.
“Ini bukan ditolak, apalagi kalah di pokok perkara. Ini soal formil dan soal waktu. Masih ada ruang upaya hukum dan langkah hukum lain ke depan,” pungkasnya.
Dengan putusan tersebut, sengketa ini dinilai belum berakhir secara substansial, karena pengadilan belum menilai materi pokok perkara yang disengketakan, melainkan berhenti pada aspek formil administratif.
Didik Puguh Indarto, S.H., selaku kuasa hukum Erwin Mochamad Thamrin, juga menegaskan bahwa dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat, termasuk eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan.
“Dalam amar putusan disebutkan secara tegas bahwa eksepsi dari para Tergugat dan para Turut Tergugat ditolak untuk seluruhnya. Termasuk eksepsi absolut juga ditolak, sehingga Pengadilan Negeri Ciamis dinyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini,” ujar Didik.
Menurut Didik, penolakan seluruh eksepsi tersebut menunjukkan bahwa secara kompetensi dan kewenangan, pengadilan tidak mempermasalahkan gugatan. Namun perkara kemudian dihentikan karena pertimbangan lain yang bersifat formil dan berkaitan dengan waktu pengajuan gugatan.
“Artinya, bukan karena pengadilan tidak berwenang atau gugatan salah forum. Kewenangan absolut dan relatifnya sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim. Yang menjadi persoalan adalah soal waktu, karena pada saat gugatan diajukan, PBG dan SLF belum terbit,” jelasnya.
Didik kembali menegaskan bahwa dengan ditolaknya seluruh eksepsi, termasuk eksepsi absolut, putusan tidak dapat diterima tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekalahan di pokok perkara.
“Ini penting diluruskan. Hakim tidak menyatakan gugatan kami salah secara substansi, tidak juga menyatakan pengadilan tidak berwenang. Perkara ini berhenti murni karena pertimbangan formil administratif dan belum masuk pokok perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini secara hukum layak diperiksa, namun harus diajukan pada waktu yang tepat dengan kelengkapan administratif yang sudah terpenuhi. **
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan