Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dan Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Grand Palma, Pantai Barat, Pangandaran, Jabar, Rabu (07/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, S.HI, M.IP, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari dan bertujuan untuk memastikan kontestan memiliki visi dan misi, sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah RPJPD.
“Untuk pencalonan di dalamnya sekaligus agenda sosialisasi mengenai dokumen perencanaan rancangan pembangunan daerah kabupaten atau kota. Agar kemudian partai politik ataupun pasangan calon dalam mengusung visi dan misi program pasangan calon itu tetap mengacu kepada RPJPD,” katanya kepada sejumlah wartawan
Jadi nanti program-program disusun oleh pasangan calon, tidak keluar dari dokumen RPJPD.
“RPJD yang sudah disahkan oleh pemerintah pusat, program jangka panjang dan jangka penuh,” papar Muhtadin
Muhtadin menjelaskan, kalau terkait dengan pencalonan, ada dua syarat. Pertama syarat pencalonan, yang kedua syarat calon Kalau syarat pencalonan memiliki syarat seseorang bisa mencalonkan dalam pelaksanaan pembinaan Bupati dan Wakil Bupati diantaranya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sesuai dengan ketentuan minimal 20% kursi DPRD kabupaten Pangadaran.
“SK KPU Kabupaten Pangandaran sudah ditetapkan maksimal, minimal dukungan untuk calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran adalah 8 kursi DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai politik yang memiliki kursi di Kabupaten Panganaran. jadi tidak boleh untuk partai politik yang tidak memiliki kursi, itu tidak masuk dalam kategori dengan dukungan 25% maksimal, minimal,” paparnya
Kemudian untuk syarat calonnya, pertama syaratnya pendidikan dan syarat kesehatan. Syarat pendidikan minimal SLTA, usia untuk pemilihan gubernur 30 tahun. Kemudian untuk syarat calonnya, usia untuk bupati dan walikota adalah 25 tahun.
“Kalau syarat calon bupati kan tidak pernah dipidana, tidak sedang dalam pelanggaran, dan kalau memang pernah, dia sudah vonis, minimal dinyatakan putusan bebas vonis. Minimal 5 tahun. Kemudian bebas kinerja 5 tahun dan dia harus mengumumkan secara terbuka. Pokoknya yang mantan terpidana harus mengumumkan di media sosial,” tutup Muhtadin (Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan