Pangandaran, inakor.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara yang rusak atau tidak layak pakai di depan kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Selasa (13/02/2024).
Turut Hadir Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, M.IP, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Mulyadi SH. MH, Jaksa fungsional Hendi Rohendi SH, Divisi SDM dan Sosparmas Maskuri Sudrajat S.PD.I, Div Teknis penyelenggara Firma, Div. Perencanaan, Data dan Informasi Mega Maulida, Div. Hukum dan Pengawasan Sukandar SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan, S.Ag, Anggota Bawaslu Kab Pangandaran Gaga Abdilah S, Sihab, S.Hi,.M.Pd, Kasatpol-PP diwakili Sekretaris Pol-PP Dadan Sugitha ST MM, & Sekretaris Imam Mustopa Kamal.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, S.H.I., M.Ip mengatakan, hari ini KPU Kabupaten Pangandaran melakukan pemusnahan surat suara sisa dan yang rusak.
“Berdasarkan ketentuan peraturan KPU No. 14 kita musnahkan sebelum hari pemungutan suara,” katanya kepada inakor.id
Pemusnahan ini disaksikan oleh jajaran Bawaslu, Polres Pangandaran, Kodim 0265/Pangandaran, Kejaksaan Negeri Ciamis, SatPol-PP dan seluruh stakeholder terkait.
“Ini sesuai peraturan, H-1 kita musnahkan satu persatu dengan cara dibakar. Satu persatu kita bakar semua,” tutur Muhtadin
Berikut rincian surat suara sisa yang dimusnahkan KPU Kabupaten Pangandaran :
- Surat suara Capres Cawapres Total 761 lembar, baik : 733 lembar & rusak : 28 lembar
- Surat suara DPR RI Total 346 lembar, baik : 172 lembar & rusak : 174 lembar
- Surat suara DPD total 150 lembar, baik : 50 lembar & rusak : 100 lembar
- Surat suara DPRD Provinsi total 200 lembar, baik : 3 lembar & rusak : 197 lembar
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota total 249, baik : 191 lembar & rusak : 58 lembar
*Jumlah total keseluruhan : 1.706 lembar
(Agit Warganet)