Pangandaran, inakor.id – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran melaksanakan audiensi terkait Pelecehan Seksual di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmd) Kabupaten Pangandaran, Parigi, Pangandaran, Jabar, Jum’at, (28/06/2024).

Acara tersebut dihadiri perwakilan Bupati melalui Kepala Dinsospmd Kabupaten Pangandaran Drs.Trisno, perwakilan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta P2TP2A Putri, dan Unit PPA Polres Pangandaran Bripka Edy Heriawan beserta jajarannya.

banner 336x280

Cucu Fatimah selaku Ketua Kopri PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran mengatakan, maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kabupaten Pangandaran, maka dalam hal ini Kopri mengambil sikap melakukan audiensi dengan Bupati Pangandaran, Dinsospmd, Dinas KBP3A, P2TP2A, dan Unit PPA Polres Pangandaran.

“Setelah dikaji lebih lanjut ditemukan bahwasanya kasus pelecehan seksual di Pangandaran dari tahun ke tahun kian meningkat,” katanya lewat WA kepada inakor.id

Cucu menjelaskan, dengan adanya audiensi ini KOPRI STITNU Al-Farabi Pangandaran, berharap pemerintah bisa lebih serius dalam menindaklanjuti kasus kasus pelecehan seksual di kabupaten Pangandaran. Sehingga bisa menekan angka kasus yang sudah terjadi.

“Dalam hal ini Kopri menuntut Bupati Pangandaran untuk meningkatkan kapasitas ASN, guna mengantisipasi terjadinya hal serupa yang akan mencederai citra kabupaten Pangandaran,” paparnya

Kemudian, Dinas KBP3A harus lebih mengoptimalkan program sosialisasi terhadap masyarakat. Agar masyarakat lebih memperhatikan lingkungan sekitar, begitu pun dengan P2TP2A kopri menuntut agar P2TP2A bisa membuat layanan terpadu bagi masyarakat. Berupa pos pengaduan dan tempat untuk bisa melindungi saksi.

“Begitu pula korban pelecehan seksual. Adapun untuk Dinsospmd, Kopri menuntut harus adanya perumusan program guna mendorong Pangandaran layak dikatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” tutur Cucu Fatimah

Lebih lanjut Cucu Fatimah mengatakan, melihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, begitu serius hukuman dengan kasus Pelecehan seksual ini.

“Karena ini berbicara terkait kemanusiaan dan masa depan kaum perempuan di kabupaten Pangandaran. Dalam hal ini penegak hukum juga harus lebih netral ketika menangani kasus pelecehan seksual dikabupaten Pangandaran,” imbuhnya

KOPRI sudah berkoordinasi dan berkerjasama dengan salah satu advokat di Kabupaten Pangandaran untuk bersama-sama mengawal kasus pelecehan seksual di kabupaten Pangandaran.

“Kami juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelecehan seksual,” Pungkas Cucu Fatimah (Agit Warganet)

banner 336x280