Pangandaran, inakor.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pangandaran melakukan audiensi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pangandaran. Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program pemerintah pusat itu di daerah.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Wahyu Hidayat, mengatakan audiensi tersebut dilakukan sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Pangandaran.

banner 336x280

Menurutnya, kehadiran KNPI bukan sekadar menjalankan kewajiban organisasi, melainkan membawa aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait implementasi program tersebut.

“Kehadiran DPD KNPI Pangandaran hari ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban organisasi atau seremoni silaturahmi. Kami hadir membawa mandat moral dan kegelisahan kolektif masyarakat Pangandaran,” ujar Wahyu, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai program MBG sejatinya merupakan investasi penting bagi masa depan generasi bangsa, karena bertujuan memutus rantai stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak.

“Program MBG adalah investasi peradaban, bukan sekadar membagikan nasi kotak. Ini adalah upaya negara untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” katanya.

Namun demikian, Wahyu menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi di tingkat pusat dengan realitas pelaksanaan di lapangan. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan program tersebut.

Menurutnya, ketika unsur yang berada dalam Satgas juga terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan yang terjadi.

“Ketika unsur pengawas juga menjadi pengelola dapur, muncul ketakutan psikologis di masyarakat untuk melapor. Hal ini berpotensi menciptakan ruang gelap yang rawan penyimpangan,” ujarnya.

KNPI juga menyoroti temuan di lapangan, salah satunya di Desa Cintakarya dan beberapa wilayah lain, di mana vendor dari luar daerah dinilai lebih diprioritaskan dibandingkan pelaku usaha lokal.

Selain itu, Wahyu menyinggung adanya kasus makanan MBG yang dinilai tidak layak konsumsi beberapa waktu lalu sehingga memicu keluhan dari wali murid dan guru.

“Peristiwa tersebut menimbulkan kemarahan dari wali murid dan guru karena kualitas makanan yang tidak layak. Kami bahkan harus turun langsung bersama Kapolsek dan Camat untuk meredam situasi,” katanya.

Sebagai solusi, KNPI mendorong pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan unsur pemuda, akademisi, serta perwakilan wali murid guna menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih transparan.

KNPI juga mengusulkan agar Satgas mengeluarkan instruksi tertulis yang mewajibkan minimal 80 persen bahan baku program MBG diserap dari produk lokal, seperti beras, sayur, dan lauk-pauk.

“Kami ingin program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Pangandaran, bukan justru mengabaikan potensi ekonomi lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rokhman, menjelaskan bahwa Satgas memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terlibat secara penuh dalam Satgas.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Contohnya dari Dinas Perdagangan dan Dinas Kominfo yang belum terlibat secara optimal,” kata Untung.

Ia menjelaskan, keterlibatan sejumlah dinas diperlukan untuk mendukung pengawasan, termasuk dalam hal penentuan standar harga bahan baku serta pengelolaan informasi kepada masyarakat.

Saat ini, kata Untung, terdapat 53 dapur MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Pangandaran, sementara tiga dapur lainnya masih belum aktif.

“Evaluasi terus kami lakukan, terutama monitoring terhadap SPPG dan kepala dapur agar lebih cermat dalam memastikan makanan yang didistribusikan benar-benar layak konsumsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak SPPG juga telah diarahkan untuk menyusun rencana menu makanan secara mingguan guna menyesuaikan dengan ketersediaan bahan baku dan harga di lapangan.

Terkait adanya temuan makanan yang tidak layak, Untung menyebut hal tersebut masih menjadi bahan evaluasi pihaknya.

“Apakah itu karena human error atau karena faktor lain, itu yang sedang kami evaluasi,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Satgas tidak memiliki kewenangan untuk menutup dapur MBG.

“Kewenangan untuk menutup dapur ada di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan di Satgas,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280