Pangandaran, inakor.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Parigi, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan dapur program tersebut yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Tian menyoroti dua persoalan utama, yakni penggunaan pemasok bahan pangan dari luar daerah serta adanya keluhan warga terkait kualitas bahan makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Menurutnya, kedua hal tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan utama Program MBG sebagai upaya peningkatan gizi anak-anak.
Terkait keluhan masyarakat mengenai menu makanan yang berbau tidak sedap, Tian mengimbau agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan para relawan dapur. Ia menegaskan bahwa para petugas masak merupakan warga setempat yang bekerja dengan itikad baik.
“Masyarakat perlu melihat persoalan ini secara utuh. Relawan dapur adalah warga kita sendiri yang bekerja keras demi anak-anak. Yang perlu ditelusuri adalah sistem pengadaan bahan pangan dan pihak pemasoknya, bukan menyalahkan petugas yang memasak,” ujar Tian, Minggu (1/2/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa relawan dapur sempat mencurigai kondisi bahan pangan yang diterima. Namun demikian, ia menduga adanya tekanan dari pihak tertentu agar bahan tersebut tetap diolah dan dibagikan.
Tian juga mempertanyakan mekanisme pengadaan bahan baku SPPG Cintakarya. Ia merujuk pada hasil audiensi di DPRD Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa pemasok bahan pangan berasal dari luar daerah.
“Hal ini perlu dikaji ulang. Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, program MBG diarahkan untuk mengutamakan keterlibatan BUMDes, koperasi, dan UMKM lokal. Jika bahan pangan justru didatangkan dari luar daerah, maka potensi ekonomi lokal tidak terserap secara optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Tian meminta adanya evaluasi terhadap fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Program MBG di daerah. Ia menilai pengawasan menjadi kunci untuk menjamin mutu dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
“Program ini menyangkut kesehatan anak-anak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Evaluasi dan pembenahan harus dilakukan agar tujuan peningkatan gizi benar-benar tercapai,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah memiliki mekanisme sanksi bagi SPPG maupun mitra pelaksana yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk penghentian kerja sama apabila diperlukan.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Kabupaten Pangandaran, kata Tian, akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong adanya keterbukaan dalam proses pengadaan dan pengawasan yang ketat. Program MBG adalah program mulia yang harus dijalankan secara bertanggung jawab demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan